Medan Terkini

Update Kasus OTT Pejabat Bawaslu Medan, Kejati Sumut Lakukan Penelitian Berkas Pekara

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) lakukan penelitian berkas perkara dugaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap anggota Bawaslu Medan Az

Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Kantor Bawaslu Kota Medan Jalan Sei Bahorok Nomor 27A/12 Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) lakukan penelitian berkas perkara dugaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap anggota Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan.


Dikatakan Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, bahwa sebelumnya, pihaknya telah menerima berkas perkara dari Polda Sumut pada 18 Januari 2024.

Kasipenkum Kejati Sumut Yos A Tarigan
Kasipenkum Kejati Sumut Yos A Tarigan (TRIBUN MEDAN/GITA)


Kini, lanjutnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) bidang Pidana Khusus (Pidsus) sedang meneliti baik dari Formil dan Materil terhadap berkas perkara.


"Saat ini Tim JPU pidsus meneliti Formil dan Materil berkas perkara," kata Yos kepada Tribun Medan, Jumat (26/1/2024).


Usai dilakukan penelitian berkas perkara, kemudian akan disampaikan ke penyidik untuk proses selanjutnya.


"Kemudian akan disampaikan kepada penyidik," ujarnya.


Diketahui, dalam kasus ini, yang dijadikan tersangka tak hanya Azlansyah Hasibuan.

Foto tersangka anggota Bawaslu Medan, Azlansyah Hasibuan (kanan) dan Fahmy Wahyudi Harahap (kiri), tersangka dugaan pemerasan terhadap calon anggota legislatif DPRD Kota Medan.
Foto tersangka anggota Bawaslu Medan, Azlansyah Hasibuan (kanan) dan Fahmy Wahyudi Harahap (kiri), tersangka dugaan pemerasan terhadap calon anggota legislatif DPRD Kota Medan. (Tribun Medan/HO)


Selain Azlansyah, rekannya bernama Fahmy Wahyudi Harahap juga ditetapkan sebagai tersangka.


Namun, terhadap proses berkas perkara Fahmy, Yos mengatakan akan dilakukan pengecekan terlebih dahulu.


"Kita cek terlebih dahulu," ucapnya.


Diketahui, Polda Sumatera Utara menangkap anggota Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pemerasan terhadap calon anggota legislatif DPRD kota Medan pada Selasa 14 November lalu.


Uang sebesar Rp 25 juta diamankan tim dalam operasi ini.


Selain Azlan, polisi juga menangkap dua orang lainnya yakni Fahmy Wahyudi Harahap dan Indra Gunawan.


Namun dari tiga yang ditangkap, hanya dua yang ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka yaitu Azlansyah Hasibuan dan Fahmy Wahyudi Harahap.


Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, Azlan orang yang meminta uang kepada korban.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved