Breaking News

Viral Medsos

PNS di NTT Aniaya Istri Hingga Tewas, Pelaku Kesal Korban Minta Uang Persalinan

Dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian, terduga pelaku mengaku menganiaya korban tanpa menggunakan alat.

Editor: Satia
TRIBUN MEDAN/HO
Ilustrasi istri meninggal dan suami masuk penjara 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - SADIS! Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT) menganiaya istri hingga tewas.

Pelaku dalam peristiwa ini bernama Yasintus Obe dan sudah ditahan pihak kepolisian.

Korban tewas dianiaya oleh PNS ini bernama Maria Goreti Olin.

Baca juga: Polda Sumut OTT Komisioner KPU Padangsidimpuan Sabtu Dini Hari, Uang Rp 25 Juta Ikut Diamankan

Diketahui, Yasintus Obe merupakan seorang guru SD di Desa Intabe, Kecamatan Bikomi Nilulat.

Kini, Obe telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Miomaffo Timur.

Kapolsek Miomaffo Timur, Ipda Muhammad Aris Salama mengonfirmasi hal tersebut.

Ia menuturkan, korban dianiaya pada 6 Desember 2023 lalu.

Setelah dianiaya, korban sempat minta tolong ke kepala desa setempat.

"Karena waktu itu kan TKP-nya di Inbate. Karena mereka lebih dekat ke pos TNI jadi, korban ditolong ke pos TNI," ujar Ipda Aris seperti yang diwartakan Pos-Kupang.com.

Korban pun lantas dibawa ke Puskesmas lalu dirujuk ke RSUD Kefamenanu karena kondisinya yang tak memungkinan.

Baca juga: Kenali Beragam Penipuan WhatsApp yang Patut Anda Waspadai

Keesokan harinya, korban yang hendak menandatangi laporan polisi pun tak bisa hadir ke kantor polisi lantaran merasa pusing.

Pihak Polsek Miomaffo Timur pun menunggu hingga korban sembuh.

Namun, pada 8 Desember 2023, korban berinisiatif untuk pulang paksa dari rumah sakit.

Seminggu dari korban pulang, pihak kepolisian mengirim undangan kepada para saksi untuk dimintai keterangan.

"Kita undang untuk klarifikasi karena masih lidik. Tapi mereka tidak hadir," ujarnya.

Baca juga: Persiapan Pengamanan Pemilu 2024, Kapolres Tanah Karo Cek Kesiapan Kendaraan Dinas Polri

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved