Viral Medsos

PNS di NTT Aniaya Istri Hingga Tewas, Pelaku Kesal Korban Minta Uang Persalinan

Dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian, terduga pelaku mengaku menganiaya korban tanpa menggunakan alat.

Editor: Satia
TRIBUN MEDAN/HO
Ilustrasi istri meninggal dan suami masuk penjara 

Lalu pada 9 Januari 2024, pihak kepolisian melakukan pengecekan terhadap laporan dan menghubungi kepala desa tempat korban tinggal.

Saat ditanya keberadaan korban, pihak kepala desa menginformasikan bahwa korban telah meninggal pada 3 Januari 2024.

Pasca menerima informasi tersebut, pihak kepolisian bergerak cepat melakukan BAP terhadap terduga pelaku dan kemudian menahan terduga pelaku.

Tersangka Terancam 7 Tahun Penjara

Tersangka pun kini dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Hal tersebut disampaikan oleh Ipda Aris.

Ia juga mengatakan, meski tersangka telah ditahan, namun motif di balik penganiayaan belum diketahui secara pasti.

Motif sementara adalah masalah ekonomi.

Baca juga: VIRAL Pasangan Sejoli Berbuat Mesum Siang Bolong di Atas Jet Ski di Laut, Cuek Jadi Tontonan

Korban sebelum meninggal meminta uang ke suaminya untuk membayar biaya persalinan.

Namun, tersangka tak memberikan dengan alasan belum memiliki uang.

Diketahui, korban melahirkan pada November 2023 dan janinnya meninggal di kandungan.

Saat itu, usia kandungan korban baru lima bulan.

Baca juga: Timnas Indonesia Wajib Waspadai 1 Pemain Australia di 16 Besar Piala Asia 2023, Bek Setinggi 198 Cm

Dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian, kata Aris, terduga pelaku mengaku menganiaya korban tanpa menggunakan alat.

"Kalau untuk (penganiayaan menggunakan) kaki tangan kita masih dalami lagi," ucapnya.

Pihak kepolisian juga telah melakukan autopsi terhadap jenazah korban.

 

Artikel ini diolah Tribunnews

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved