Sumut Memilih

MIRIS, Dua Penyelenggara Pemilu Terjaring OTT Pemerasan dalam Kurun 3 Bulan Terakhir

petugas menyita uang tunai sebesar Rp 25 juta diduga hasil pemerasan yang dilakukan Parlugutan sebagai komisioner KPU yang dilantik akhir tahun tahun

HO
INILAH SOSOK Parlagutan Harahap Harahap Komisioner KPU Sidimpuan Terjaring OTT Peras Caleg,Terima Rp 25 Juta 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Belum genap tiga bulan dilantik, Parlagutan Harahap Komisioner SDM dan Parmas KPU Padang Sidempuan diamankan kepolisian. Ia ditangkap atas dugaan pemerasan terhadap calon anggota legislatif Padang Sidempuan.

Parlugutan diamankan tim Saber Pungli Ditreskrimum Polda Sumut di sebuah cafe yang ada di Padangsidimpuan, Sabtu (27/1/2024) dinihari.

Dalam operasi tersebut, petugas menyita uang tunai sebesar Rp 25 juta diduga hasil pemerasan yang dilakukan Parlagutan Harahap sebagai komisioner KPU yang dilantik akhir tahun  2023 lalu.

Dari informasi yang diterima, Parlugutan menggunakan wewenangnya sebagai anggota KPU Padang Sidempuan untuk mengiming-imingi penambahan suara pada pemilu yang berlangsung 14 Februari 2024.

Kasus pemerasan yang dilakukan Parlugutan menambah deretan penyelenggara pemilu yang tersangkut kasus pemerasan caleg.

Pada 14 November 2023 tim gabungan saber pungli Sumatera Utara mengamankan Azlansyah Hasibuan, Komisioner Bawaslu Medan bidang data dan informasi di hotel yang ada di Medan.

Azlansyah diamankan petugas bersama dua orang lain karena kasus pemerasan terhadap caleg dari Partai Kebangkitan Nusantara sebesar Rp 25 juta.

Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Ihsan Maulana, mengaku miris mendapati dua kasus pemerasan yang dilakukan oleh dua komisioner dari lembaga penyelenggara pemilu.

"Pertama memang ini sungguh miris ya, penyelenggara pemilu yang seharusnya menyelenggarakan pemilu yang Luber Jurdil. Justru malah menjadi pemain untuk melakukan pelanggaran terhadap pemilu," kata Ihsan kepada tribun, Sabtu (27/1/2024).

Ihsan menilai, proses rekrutmen wajar menjadi pertanyaan. Apalagi selain melakukan pemerasan, salah seorang komisioner KPU juga menjanjikan penambahan suara.

Niatan untuk melakukan pelanggaran pemilu sebut Ihsan telah mencoreng asas pemilu yang mestinya berjalan jujur dan adil.

Sealin itu kecurangan pemilu sangat memungkinkan terjadi. Apalagi hal itu disampaikan oleh seorang Komisioner KPU selaku pelaksana tahapan pemilu.

"Setidaknya ada beberapa hal yang melatarbelakangi yang bersangkutan berani melakukan hal tersebut, bisa saja proses rekrutmennya bermasalah sehingga tidak dapat memilih calon penyelenggara yang baik atau memang ada niatan untuk membuat pemilu tidak luber jurdil," kata Ihsan.

"Terlebih lagi dengan melakukan jual beli suara atau penggelembungan suara itu merupakan pelanggaran yang paling potensi dilakukan dan menarik minta para peserta pemilu karena akan mempengaruhi keterpilihan mereka," sambungnya.

Terkait penggelembungan suara atau jual beli suara dan pengurangan dan penggelembungan suara peserta pemilu merupakan persoalan yang selalu didalilkan di Mahkamah Konstitusi saat sengketa hasil pemilu.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved