Tribun Wiki

Isi UU No 17 Tahun 2017 Pasal 299 Soal Presiden Ikut Kampanye

Berikut ini adalah isi dari UU No 17 Tahun 2017 menyangkut aturan Presiden ikut kampanye

Editor: Array A Argus
YouTube Sekretariat Presiden
Foto Presiden Jokowi 

"Pengertian kampanye itu jelas bahwa dia mendukung calon tertentu. Jika berdasarkan undang-undang itu memang diberikan kesempatan. Kalau berdasarkan aturan yang disampaikan Jokowi ya masih dalam konteks itu ya," kata Warjiyo.

Meski begitu, pelaksanaan kampanye oleh presiden memiliki aturan sendiri. Misal pada penggunaan fasilitas negara saat berkampanye.

Selain itu, pelaksanaan kampanye juga harus mesti terjadwal. Dan yang tak kalah penting sebut Warjiyo, presiden tidak boleh berkampanye sehingga membuat pelaksanaan pelayanan publik terhambat.

"Dalam aturan sudah jelas presiden dapat berkampanye dan bisa melakukannya sepanjang tidak boleh menggunakan fasilitas negara dan harus mengatur jadwal kampanye agar tidak menganggu pelaksanaan pelayanan publik," ujarnya.

Soal pro dan kontra karenanya ada khawatiran penggunaan sarana negara hal itu wajar disampaikan.

Namun, sebut Warjiyo, negara memiliki Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan pemilu.

"Jika ditemukan pelanggaran oleh presiden misal menggunakan fasilitas negara kemudian tidak menjadwalkan pelaksanaan kampanye atau karena kampanye menghambat pelayanan publik bisa ditangani oleh Bawaslu. Karena itu Bawaslu harus melihat jeli itu, apakah ada pelanggaran yang dilakukan presiden saat kampanye misalnya," kata Warjiyo.

Warjiyo mengungkap segala pelaksanaan pemilu sudah diatur dalam undang-undang. Jika presiden dianggap tidak perlu melakukan kampanye dan mendukung calon tertentu sebagai kepala negara, maka undang-undang yang mengatur dapat lihat kembali.

"Undang-undang sudah mengatur segala pelaksanaan pemilu termasuk presiden. Oleh karena itu masyarakat harus memahami aturan yang ada hingga kemudian bisa mengawasi bersama. Ke depan harus dilihat apakah itu boleh atau tidak nantinya presiden memihak. Karena semua dasarnya adalah undang-undang," ujar Warjiyo.

Secara Etika Tak Layak

Sementara itu pengamat politik dari Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) Dr Faisal Riza menilai Jokowi sebagai pribadi punya preferensi politik sendiri dan kecenderungan pilihan.

Dalam logika ini dapat dibenarkan pernyataan beliau soal boleh berpolitik, berkampanye.

"Tapi sebagai Presiden dia tidak etis berkampanye. Secara normatif, presiden bekerja didasari sumpah berkhidmat untuk seluruh warga bangsa, bukan orang per orang dan golongan. Apalagi bekerja sekadar untuk keluarga. Dalam logika ini yang perlu dipertimbangkan secara etis adalah sejauh mana penggunaan fasilitas negara, instrumen negara dalam kerja politik," kata Riza.

Riza pun berpandangan jika pernyataan Jokowi kontradiktif dengan pernyataan sebelumnya, ketika meminta agar seluruh Pj Bupati dan Gubernur bersikap netral.

Meski tidak ada larangan secara undang-undang, namun ada moral yang melekat sebagai pejabat negara yang memiliki fasilitas negara.

"Secara redaksi memang tidak ada. Tapi ini moralnya adalah fasilitas negara yang melekat pada mereka," ujarnya.

Presiden dan Menteri Wajib Cuti

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved