Tribun Wiki
Isi UU No 17 Tahun 2017 Pasal 299 Soal Presiden Ikut Kampanye
Berikut ini adalah isi dari UU No 17 Tahun 2017 menyangkut aturan Presiden ikut kampanye
TRIBUN-MEDAN.COM,- Isu soal Presiden RI, Jokowi boleh ikut kampanye masih ramai menjadi pembahasan.
Tak pelak, pengguna media sosial ramai mencari isi UU No 17 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam UU No 17 Tahun 2017 tentang Pemilu pada Pasal 299 menjelaskan, bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.
Selain itu, pada Pasal 299 UU No 17 Tahun 2017 tersebut dijelaskan, bahwa pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota partai politik mempunyai hak melaksanakan kampanye.
Namun, pada Pasal 281 telah dijelaskan sejumlah ketentuan yang wajib dipatuhi apabila presiden, wakil presiden, serta pejabat negara yang dimaksud ikut serta dalam kegiatan kampanye.
Aturan Soal Presiden Ikut Kampanye
Adapun bunyi dari Pasal 281 pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tersebut yakni sebagai berikut:
1. Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus memenuhi ketentuan:
a. Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. Menjalani cuti di luar tanggungan negara.
2. Cuti dan jadwal cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai keikutsertaan pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan KPU.
Komentar Pengamat Politik
kademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Sumatera Utara (USU) Warjiyo mengatakan, dalam undang-undang pemilu, presiden diperbolehkan untuk melakukan kampanye dan mendukung salah satu pasangan calon presiden.
"Kalau kita merujuk pada boleh atau tidak kita harus lihat berdasarkan pada aturan yang berlaku. Kita lihat misalnya Undang-undang Pemilu pasal 209 ayat 7 tahun 2017 sudah diatur jika presiden bisa mengkampanyekan atau berkampanye," kata Warjiyo kepada tribun-medan.com, Rabu (24/1/2024).
Kampanye sendiri, sebut Warjiyo adalah mendukung dan mengajak untuk mendukung seseorang.
Dalam konteks sebagai presiden, undang undang masih memperbolehkannya melakukan kampanye.
| Kisah Ronny Pasla, 'Si Macan Tutul' Bikin GBK Bergemuruh Gagalkan Tendangan Dewa Sepak Bola Brasil |
|
|---|
| SOSOK Kiandra Ramadhipa, Pebalap Muda Indonesia Tempati Posisi 5 di ETC 2025 |
|
|---|
| Profil Prof Yohanes Surya, Fisikawan yang Pilih Mundur dari Jabatan Komisaris Independen PT Telkom |
|
|---|
| Profil Petrus Fatlolon, Eks Bupati Tanimbar yang Dulunya Dosen, Kini Masuk Penjara |
|
|---|
| Profil dan Agama Aisha Retno, Penyanyi Keturunan Indonesia yang Sebut Batik dari Malaysia |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Foto-Presiden-Jokowi-g.jpg)