Tribun Wiki

Isi UU No 17 Tahun 2017 Pasal 299 Soal Presiden Ikut Kampanye

Berikut ini adalah isi dari UU No 17 Tahun 2017 menyangkut aturan Presiden ikut kampanye

Editor: Array A Argus
YouTube Sekretariat Presiden
Foto Presiden Jokowi 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Isu soal Presiden RI, Jokowi boleh ikut kampanye masih ramai menjadi pembahasan.

Tak pelak, pengguna media sosial ramai mencari isi UU No 17 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam UU No 17 Tahun 2017 tentang Pemilu pada Pasal 299 menjelaskan, bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.

Selain itu, pada Pasal 299 UU No 17 Tahun 2017 tersebut dijelaskan, bahwa pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota partai politik mempunyai hak melaksanakan kampanye.

Namun, pada Pasal 281 telah dijelaskan sejumlah ketentuan yang wajib dipatuhi apabila presiden, wakil presiden, serta pejabat negara yang dimaksud ikut serta dalam kegiatan kampanye.

Aturan Soal Presiden Ikut Kampanye

Adapun bunyi dari Pasal 281 pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tersebut yakni sebagai berikut:

1. Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus memenuhi ketentuan:

a. Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

b. Menjalani cuti di luar tanggungan negara.

2. Cuti dan jadwal cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah

3. Ketentuan lebih lanjut mengenai keikutsertaan pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan KPU.

Komentar Pengamat Politik

kademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Sumatera Utara (USU) Warjiyo mengatakan, dalam undang-undang pemilu, presiden diperbolehkan untuk melakukan kampanye dan mendukung salah satu pasangan calon presiden.

"Kalau kita merujuk pada boleh atau tidak kita harus lihat berdasarkan pada aturan yang berlaku. Kita lihat misalnya Undang-undang Pemilu pasal 209 ayat 7 tahun 2017 sudah diatur jika presiden bisa mengkampanyekan atau berkampanye," kata Warjiyo kepada tribun-medan.com, Rabu (24/1/2024).

Kampanye sendiri, sebut Warjiyo adalah mendukung dan mengajak untuk mendukung seseorang.

Dalam konteks sebagai presiden, undang undang masih memperbolehkannya melakukan kampanye.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved