Viral Medsos

UPDATE KASUS Kematian Tak Wajar Lisna Manurung, Besok Dilakukan Gali Kubur oleh Tim Dokter Forensik

Penyidik Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) bersama tim dokter dari RS Bhayangkara Medan akan melakukan Ekshumasi (penggalian mayat) Lisna Manurung

|
Editor: AbdiTumanggor
FB/Sundayani Agustina Manurung
Tangis pilu Sundayani Agustina Manurung atas kepergian sang kakak, Lisna Manurung (30), untuk selamanya. Sundayani Agustina Manurung dan Lisna Manurung merupakan dua kakak beradik yang dilahirkan seorang ibu R Br Nababan. Mereka tinggal di Naga Saribu I, Lintong Nihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara. Menilik dari akun Facebooknya, Lisna Manurung berusia 30 tahun, meninggalkan dua anak yang masih kecil-kecil. Satu anak berusia 3 tahun dan si bungsu masih berusia 1,5 tahun. Kini, viral di media sosial kronologi kematian sang kakak, Lisna Manurung alias Mak Kokoh itu. Lisna Manurung (30) meninggal dunia disebut tidak wajar di dalam rumahnya pada Jumat (26/12/2023) sekitar pukul 18:30 WIB. (FB/Sundayani Agustina Manurung) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Kelanjutan kasus kematian tak wajar Lisna Manurung (30) pada Jumat (26/12/2023) lalu sekitar pukul 18:30 WIB.

Perkembangan terbaru, penyidik Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) bersama tim dokter dari RS Bhayangkara TK II Medan akan melakukan Ekshumasi (penggalian mayat atau pembongkaran kubur) Lisna Manurung pada Sabtu, 27 Januari 2024, besok.

Informasi tersebut berdasarkan surat yang dilihat Tribun-medan.com, Jumat ( 26/1/2024). Hal itu juga dibenarkan pihak dari keluarga mendiang Lisna Manurung.

Dalam surat pemberitahuan perkemban hasil penyidikan yang dikeluarkan Reskrim Polres Humbang Hasundutan pada 22 Januari 2024 tersebut, menjelaskan bahwa pada Sabtu, 27 Januari 2024, tim penyidik Polres Humbahas bersama pihak dokter forensik RS Bhyangkara TK II Medan, akan melakukan ekshumasi/gali kubur terhadap korban Lisna Manurung

"Hal itu dilakukan untuk pemeriksaan secara lab forensik terkait adanya laporan tindak pidana dugaan pembunuhan terhadap korban Lisna Manurung sebagimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHPidana pada 26 Desember 2023 di Desa Lobutolong Habinsaran, Kecamatan Paranginan, Kabupaten Humbahas."

Surat surat pemberitahuan perkemban hasil penyidikan dugaan pembunuhan Lisna Manurung ini ditanda-tangani Kasat Reskrim Polres Humbahas, AKP Bram Chandra Sihombing.

Tangis pilu Sundayani Agustina Manurung atas kepergian sang kakak, Lisna Manurung (30), untuk selamanya. Sundayani Agustina Manurung dan Lisna Manurung merupakan dua kakak beradik yang dilahirkan seorang ibu R Br Nababan. Mereka tinggal di Naga Saribu I, Lintong Nihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara. Menilik dari akun Facebooknya, Lisna Manurung berusia 30 tahun, meninggalkan dua anak yang masih kecil-kecil. Satu anak berusia 3 tahun dan si bungsu masih berusia 1,5 tahun. Kini, viral di media sosial kronologi kematian sang kakak, Lisna Manurung alias Mak Kokoh itu. Lisna Manurung (30) meninggal dunia disebut tidak wajar di dalam rumahnya pada Jumat (26/12/2023) sekitar pukul 18:30 WIB. (FB/Sundayani Agustina Manurung)
Tangis pilu Sundayani Agustina Manurung atas kepergian sang kakak, Lisna Manurung (30), untuk selamanya. Sundayani Agustina Manurung dan Lisna Manurung merupakan dua kakak beradik yang dilahirkan seorang ibu R Br Nababan. Mereka tinggal di Naga Saribu I, Lintong Nihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara. Menilik dari akun Facebooknya, Lisna Manurung berusia 30 tahun, meninggalkan dua anak yang masih kecil-kecil. Satu anak berusia 3 tahun dan si bungsu masih berusia 1,5 tahun. Kini, viral di media sosial kronologi kematian sang kakak, Lisna Manurung alias Mak Kokoh itu. Lisna Manurung (30) meninggal dunia disebut tidak wajar di dalam rumahnya pada Jumat (26/12/2023) sekitar pukul 18:30 WIB. (FB/Sundayani Agustina Manurung) (FB/Sundayani Agustina Manurung)

Penjelasan kuasa hukum korban

Sebelumnya, Kuasa hukum dari pihak keluarga korban menyebutkan bahwa kematian dari Lisna Manurung diakibatkan karena dugaan pembunuhan.

Hal itu diungkapkan Penasehat Hukum keluarga korban, Benri Pakpahan, saat mendampingi ibu dan adik dari korban, Rosintan Nababan dan Agustina Manurung, kala membuat laporan pengaduan ke Polres Humbahas pada Senin (8/1/2024).

Pihak keluarga terdiri dari sang ibu (Rosinta Nababan), adik korban (Agustina Manurung) membuat laporan polisi terkait kematian tak wajar Lisna Manurung (30) pekan lalu.

Setelah membuat laporan, Kuasa Hukum Benri Pakpahan menyampaikan sejumlah alasan kedatangan mereka ke Mapolres Humbang Hasundutan (Humbahas).

"Kedatangan kami ke Polres Humbahas hari ini, sebagai penasehat hukum dari ibu yang bernama Rosintan Nababan dimana ada dugaan pembunuhan yang terjadi pada tanggal 26 Desember 2023 yang lalu di Desa Lobu Tolong Habinsaran, Kecamatan Paranginan, Kabupaten Humbahas," ujar Benri Pakpahan kepada Tribun-Medan.com di Mapolres Humbahas, Senin (8/1/2024).

Penyebab kematian Lisna Manurung sempat simpang siur

Kematian Lisna boru Manurung, kata Benri Pakpahan, diakibatkan adanya dugaan pembunuhan.

"Bukan seperti yang awal beredar di masyarakat sekitar yakni bunuh diri dan jatuh di kamar mandi,"kata dia.

"Ada dugaan pembunuhan terhadap putri ibu ini yang bernama Lisna H Manurung. Kami sudah membuat laporan ke Polres Humbahas hari ini," tuturnya.

keluarga lisna manurung membuat laporan polisi
Keluarga mendiang Lisna Manurung didampingi kuasa hukumnya resmi membuat laporan ke Polres Humbahas pada Senin (8/1/2024) hari ini. Pihak keluarga membuat laporan terkait kematian tak wajar Lisna Manurung (30) pekan lalu. Setelah membuat laporan, Kuasa Hukum Benri Pakpahan menyampaikan sejumlah kejanggalan atas kematian Lisna Manurung kepada wartawan di Mapolres Humbang Hasundutan (Humbahas). (Tribun-medan.com/Maurits Pardosi)

Selanjutnya, Benri Pakpahan mengutarakan kronologi kejadian keluarga mengetahui informasi kematian Lisna Manurung tersebut.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved