Berita Medan
Hakim PN Medan Vonis Ketua PP Medan Denai Lebih Rendah Dari Tuntutan, Perkara Pengancaman Pembunuhan
Ketua PP tersebut diketahui bernama Imran Surbakti (51) yang divonis bersalah melakukan pengancaman pembunuhan terhadap jurnalis.
Hakim PN Medan Vonis Ketua PP Medan Denai Lebih Rendah Dari Tuntutan, Perkara Pengancaman Pembunuhan
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Ketua Pemuda Pancasila Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai divonis 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Ketua PP tersebut diketahui bernama Imran Surbakti (51) yang divonis bersalah melakukan pengancaman pembunuhan terhadap jurnalis.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan," kata Majelis hakim yang diketuai Arfan Yani, Kamis (25/1/2024).
Selain pidana penjara, Imran juga dibebankan membayar denda senilai Rp 10 juta subsider 2 bulan penjara.
Dalam amar putusannya, hakim menilai, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 45B Jo Pasal 29 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal tersebut diterapkan, karena terdakwa melakukan pengancaman melalui pesan singkat WhatsApp.
"Hal memberatkan, terdakwa membuat korban merasa ketakutan dan tidak tenang, dan selalu merasa was-was," ucap hakim.
Hal meringankan, lanjut hakim, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya.
Usai membacakan amar putusannya, Majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa untuk mengajukan upaya hukum banding apabila tidak menerima putusan tersebut.
Diketahui, putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU.
Pasalnya, dalam nota tunturannya, Jaksa Trian Adhitya Ismail, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 9 bulan dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara.
Dalam surat dakwaanya, Jaksa mengatakan bahwa perkara ini bermula pada hari Kamis tanggal 7 September 2023 sekira pukul 11.07 WIB.
Korban Fredy Santoso ada mengirimkan Link Berita yang beredar di Media Sosial Instragram dengan judul : “Marak pengoplosan gas, terduga mafia oplos gas 3 kilogram belum tersentuh aparat hukum”, kepada Terdakwa Imran Surbakti melalui WhatsApp untuk mengklarifikasi mengenai berita yang beredar di Instagram tersebut.
"Lalu Terdakwa Imran Surbakti membalas dengan pesan “Bos itu kejadian tujuh tahun lalu udah di proses” kemudian korban Fredy Santoso membuat berita di Media Online “Tribun Medan.com” tempat korban Fredy Santoso bekerja sebagai wartawan/jurnalis dengan judul “Beda Nasib, Ketua Ranting Pemuda Pancasila yang diduga Oplos Gas subsidi dibiarkan berkeliaran” dan korban Fredy Santoso mengirim link berita yang dibuat itu melalui WhatsApp kepada Terdakwa Imran Surbakti tersebut sehingga Terdakwa Imran Surbakti merasa tidak senang dengan adanya pemberitaan itu," kata Jaksa, Selasa (19/12/2023).
| Direktur PT DSS Ngaku ke Hakim Tilap Uang Perusahaan Rp 3 Milliar, Karyawan Tak Gajian |
|
|---|
| Pionir Midwest Rock dari Medan, Grass Park Hadir dengan Filosofi Taman Rumput dan Idealisme Genre |
|
|---|
| Sambil Menginang, Boru Ginting Memohon ke Presiden Usai Rumahnya Digusur Pemko Medan |
|
|---|
| Menag Nasaruddin Umar Klaim Solusi Prabowo untuk Palestina Diapresiasi Dunia |
|
|---|
| TAMPANG Pelaku Pembongkaran Rumah Pensiunan Dosen |
|
|---|