Viral Medsos

Cari Uang Jajan Tambahan, 2 Pelajar di Lampung Utara Ditangkap Nekat jadi Kurir Tembakau Sintetis

Kasat Narkoba Polres Lampung Utara, AKP Widodo Prasojo menjelaskan, kedua pelaku diamankan berkat laporan dari masyarakat. 

Editor: Satia
Istimewa
Tembakau Sintetis 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Demi dapatkan penghasilan, dua pelajar di Lampung Utara nekat menjadi kurir tembakau sintetis.

Kedua remaja yang nekat ini akhirnya harus berurusan dengan polisi, gegara aksi nekatnya menjadi kurir.

Keduanya berinisial EMS (16), warga Kelapa Tujuh, Kotabumi Selatan, Lampung Utara.

Baca juga: Penyerobotan Tanah Antar Keluarga, Kapolres Samosir Minta Anggota Mediasi dengan Dalihan Natolu  

Kemudian, MAK (17), warga Candimas, Abung Selatan, Lampung Utara. 

Mereka ditangkap Polres Lampung Utara lantaran menjadi kurir tembakau sintetis

Keduanya masih berstatus pelajar salah satu SMA di Lampung Utara.

Baca juga: DEMI KONTEN! Youtuber ini Keracunan Usai Makan Kotoran Kuda, Nagku Pernah Cobain Sesajen Pesugihan

Kasat Narkoba Polres Lampung Utara, AKP Widodo Prasojo menjelaskan, kedua pelaku diamankan berkat laporan dari masyarakat. 

"Dari laporan tersebut, informasi yang diterima, ada peredaran narkotika di lokasi Jalan Melati 2 Desa Candimas, Abung Selatan," ungkapnya. 

Dengan dibantu oleh masyarakat, polisi berhasil mengamankan keduanya, Rabu (24/1/2024). 

"Dibantu warga, petugas berhasil mengamankan kedua orang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis," katanya.

Selain pelaku, petugas juga menyita barang bukti. 

Baca juga: Lapak Peredaran Narkoba dan Judi di Medan Sunggal Digerebek Polisi, Dua Orang Diamankan

"Barang bukti berupa 26 buah paket tembakau sintetis dengan berat bruto 16,5 gram, 5 buah potongan lakban, 1 unit handphone Realme warna biru, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah dengan nopol BE 2554 BT, dan 1 buah dompet warna batik putih dari TKP," paparnya. 

"Atas perbuatannya, kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. 

 

Artikel ini diolah Tribun Lampung

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved