Tribun Wiki
Bolehkah Presiden Ikut Kampanye? Ini Aturan dan Komentar Pengamat Politik
Masyarakat saat ini tengah dihebohkan dengan statemen Presiden RI, Jokowi yang boleh ikut kampanye. Lantas, bagaimana aturan sebenarnya?
TRIBUN-MEDAN.COM,- Presiden RI, Jokowi menegaskan bahwa seorang presiden boleh ikut kampanye.
Tak pelak, statemen Presiden kemudian ramai dibahas, terlebih soal adanya isu keberpihakan terhadap pasangan capres dan cawapres tertentu.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pada Pasal 299 menjelaskan, bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.
Selain itu, pada pasal tersebut juga menyebutkan pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota partai politik mempunyai hak melaksanakan kampanye.
Namun, pada Pasal 281 telah dijelaskan sejumlah ketentuan yang wajib dipatuhi apabila presiden, wakil presiden, serta pejabat negara yang dimaksud ikut serta dalam kegiatan kampanye.
Aturan Soal Presiden Ikut Kampanye
Adapun bunyi dari Pasal 281 pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tersebut yakni sebagai berikut:
1. Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus memenuhi ketentuan:
a. Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. Menjalani cuti di luar tanggungan negara.
2. Cuti dan jadwal cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai keikutsertaan pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan KPU.
Komentar Pengamat Politik
kademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Sumatera Utara (USU) Warjiyo mengatakan, dalam undang-undang pemilu, presiden diperbolehkan untuk melakukan kampanye dan mendukung salah satu pasangan calon presiden.
"Kalau kita merujuk pada boleh atau tidak kita harus lihat berdasarkan pada aturan yang berlaku. Kita lihat misalnya Undang-undang Pemilu pasal 209 ayat 7 tahun 2017 sudah diatur jika presiden bisa mengkampanyekan atau berkampanye," kata Warjiyo kepada tribun-medan.com, Rabu (24/1/2024).
Kampanye sendiri, sebut Warjiyo adalah mendukung dan mengajak untuk mendukung seseorang.
Dalam konteks sebagai presiden, undang undang masih memperbolehkannya melakukan kampanye.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Jokowi-dan-Prabowo-di-landasan.jpg)