Medan Memilih

Bawaslu Medan Temukan 4.773 Alat Peraga Kampanye yang Menyalahi Aturan

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan menemukan 4.773 alat peraga kampanye (APK) yang menyalahi aturan di Medan.

TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Alat peraga kampanye berupa baliho calon anggota legislatif dipaku pada pohon yang Brigjen Katamso Kota Medan. /Tribun Abdan Syakuro. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan menemukan 4.773 alat peraga kampanye (APK) yang menyalahi aturan di Medan. Meski begitu Bawaslu dan KPU Medan sama sama merasa tidak bertanggungjawab untuk menerbitkan APK yang melanggar.

Wakil Kordiv Pencegahan, Humas dan Parmas Bawaslu Medan Fachril Syahputra mengatakan, banyak pelanggaran pendirian APK terjadi di lokasi yang tidak seharusnya.

Hal itu sebutnya melanggar Pasal 36 ayat 5 dan Pasal 71 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun Tentang Kampanye.

"Bawaslu Kota Medan menemukan sebanyak 4.773 APK yang menyalahi ," kata Fachril Syahputra, Selasa (9/1/2024).

Selain itu, Bawaslu Kota Medan juga telah menemukan 39 APK yang menyalahi Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Medan.

Fachril menyampaikan, Bawaslu telah menindaklanjuti dugaan pelanggaran memberikan imbauan kepada 18 Partai politik untuk segera memindahkan atau menurukan APK yang melanggar tersebut.

"Apabila imbauan tidak dihiraukan oleh Partai Politik, maka Bawaslu Kota akan segera mengeluarkan rekomendasi ke KPU Kota Medan terkait 4.774 APK yang menyalahi aturan tersebut," tambah Fachril.

Mengenai penindakan, Fachril mengaku Bawaslu akan memberikan surat rekomendasi mengenai temuan pelanggaran kampanye sehingga bisa ditindaklanjuti KPU Medan.

"Bawaslu Kota Medan telah menyampaikan surat rekomendasi bentuk saran perbaikan kepada KPU Kota Medan untuk menindaklanjuti sebanyak 39 APK yang menyalahi ketentuan. Soal penertiban akan diserahkan ke KPU yang ditindaklanjuti. Kita kirim surat rekomendasi."

Sementara itu KPU Medan mengaku belum menerima pemberitahuan pelanggaran APK yang dikeluarkan Bawaslu Medan.

"Sampai saat ini belum dapat surat terkait adanya pelanggaran APK oleh Bawaslu Medan. Mungkin nanti akan segera kami terima," kata Ketua KPU Medan Mutia Atiqah.

Terkait penertiban APK yang melanggar, Mutia mengaku KPU Medan tidak memiliki kewenangan.

Penindakan berupa penurunan APK adalah wewenang Bawaslu Medan.

Menurutnya, Bawaslu Medan bisa berkoordinasi dengan Satpol PP jika ingin melakukan penindakan.

"Kalau soal penertiban itu bukan di KPU, namun di Bawaslu Medan. Kami tidak punya wewenang. Bawaslu bisa berkoordinasi dengan Satpol PP jika ingin melakukan penertiban," kata Mutia.

(cr17/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved