Ayah Bejad, Rekam Anaknya yang Masih SMP Diperkosa Kakaknya: Cuma Pegang-pegang, Saya Kira Istri
Kisah miris ini terungkap pada Januari 2024 setelah korban menjadi sosok yang pemurung, menyendiri, dan sering menangis.
Alasan polisi tidak menahan tersangka karena kakak korban masih usia 16 tahun.
Sehingga penahanan terhadap MNA dilaksanakan di shelter atau tempat khusus untuk menahan anak-anak yang berhadapan dengan hukum.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas PPA Kota Surabaya, Lingga Mahawa mengatakan, korban saat ini dalam kondisi sangat terpuruk, dan tidak bisa didekati banyak orang.
Pihaknya mengaku siap mendampingi hingga korban benar-benar pulih.
"Kami juga akan memastikan korban bisa terus mengenyam pendidikan," tandasnya.
Sementara itu, polisi menjerat 4 pelaku dengan Pasal 81 dan atau 82 UU RI No 17 Tahun 2016, tentang Persetubuhan atau Pencabulan terhadap Anak.
(*/ Tribun-medan.com)
| BEDA NASIB Uya Kuya dengan Ahmad Sahroni, Eko Patrio dan Nafa Urbach yang Terbukti Langgar Kode Etik |
|
|---|
| Muncul di Tengah Warga, Ahmad Sahroni Bakal Bangun Rumahnya Lagi Usai Dijarah Massa |
|
|---|
| FAKTA BARU Mbah Tarman Nikah Pakai Mahar Cek Palsu Rp3 M Ternyata Tampung 5 Wanita Lain di 1 Rumah |
|
|---|
| Ucapan Maaf dari Mulut Purbaya Untuk Pemda Soal Pemangkasan TKD: Kalau Tersinggung, Saya Mohon Maaf |
|
|---|
| Pilu Kakak Adik 28 Hari Tak Makan di Kendal, Terungkap Alasan Tak Beri Tahu Tetangga Ibu Meninggal |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ayah-kandung-rudapaksa-anaknya-yang-masih-siswi-SMP.jpg)