Ayah Bejad, Rekam Anaknya yang Masih SMP Diperkosa Kakaknya: Cuma Pegang-pegang, Saya Kira Istri

Kisah miris ini terungkap pada Januari 2024 setelah korban menjadi sosok yang pemurung, menyendiri, dan sering menangis.

HO
Ayah kandung berkali-kali rudapaksa anaknya yang masih siswi SMP (Ilustrasi/HO) 

Alasan polisi tidak menahan tersangka karena kakak korban masih usia 16 tahun.

Sehingga penahanan terhadap MNA dilaksanakan di shelter atau tempat khusus untuk menahan anak-anak yang berhadapan dengan hukum.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas PPA Kota Surabaya, Lingga Mahawa mengatakan, korban saat ini dalam kondisi sangat terpuruk, dan tidak bisa didekati banyak orang.

Pihaknya mengaku siap mendampingi hingga korban benar-benar pulih.

"Kami juga akan memastikan korban bisa terus mengenyam pendidikan," tandasnya.

Sementara itu, polisi menjerat 4 pelaku dengan Pasal 81 dan atau 82 UU RI No 17 Tahun 2016, tentang Persetubuhan atau Pencabulan terhadap Anak.

(*/ Tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved