Tribun Wiki

Apakah Menteri Harus Mundur saat Maju Pilpres? Simak Penjelasannya

Seorang menteri yang tengah maju dalam Pilpres apakah harus mundur? Berikut ini penjelasan singkatnya

Editor: Array A Argus
HO
Kolase calon presiden dan wakil presiden. 

Dalam peraturan sebelumnya yakni pasal 25, menteri atau pejabat setingkat menteri diharuskan untuk menyampaikan surat pengunduran diri paling lambat 7 hari sebelum didaftarkan oleh partai politik kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk maju pilpress.

Peraturan ini juga menambahkan Pasal 28A yang disisipkan antara pasal 28 dan pasal 29.

Sesuai pasal 28A maka presiden harus memberikan persetujuan permintaan menteri dan pejabat setingkat menteri dalam waktu paling lama 15 hari setelah menerima surat permintaan persetujuan.(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved