Tribun Wiki
Apakah Menteri Harus Mundur saat Maju Pilpres? Simak Penjelasannya
Seorang menteri yang tengah maju dalam Pilpres apakah harus mundur? Berikut ini penjelasan singkatnya
Dalam peraturan sebelumnya yakni pasal 25, menteri atau pejabat setingkat menteri diharuskan untuk menyampaikan surat pengunduran diri paling lambat 7 hari sebelum didaftarkan oleh partai politik kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk maju pilpress.
Peraturan ini juga menambahkan Pasal 28A yang disisipkan antara pasal 28 dan pasal 29.
Sesuai pasal 28A maka presiden harus memberikan persetujuan permintaan menteri dan pejabat setingkat menteri dalam waktu paling lama 15 hari setelah menerima surat permintaan persetujuan.(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Kisah Ronny Pasla, 'Si Macan Tutul' Bikin GBK Bergemuruh Gagalkan Tendangan Dewa Sepak Bola Brasil |
|
|---|
| SOSOK Kiandra Ramadhipa, Pebalap Muda Indonesia Tempati Posisi 5 di ETC 2025 |
|
|---|
| Profil Prof Yohanes Surya, Fisikawan yang Pilih Mundur dari Jabatan Komisaris Independen PT Telkom |
|
|---|
| Profil Petrus Fatlolon, Eks Bupati Tanimbar yang Dulunya Dosen, Kini Masuk Penjara |
|
|---|
| Profil dan Agama Aisha Retno, Penyanyi Keturunan Indonesia yang Sebut Batik dari Malaysia |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kolase-calon-presiden-dan-wakil-presiden.jpg)