Tribun Wiki

Apakah Menteri Harus Mundur saat Maju Pilpres? Simak Penjelasannya

Seorang menteri yang tengah maju dalam Pilpres apakah harus mundur? Berikut ini penjelasan singkatnya

Editor: Array A Argus
HO
Kolase calon presiden dan wakil presiden. 

TRIBUN-MEDAN,COM- Sebahagian orang mungkin akan bertanya-tanya, apakah seorang menteri yang tengah mengikuti Pilpres harus mundur dari jabatannya? Jawabannya tidak.

Kenapa demikian, karena ada aturan baru yang sempat ditandangani oleh Presiden RI, Joko Widodo.

Dalam aturan tersebut, menteri yang mencalonkan diri dalam kontestasi Pilpres tidak perlu mundur.

Hanya saja, menteri tersebut harus mendapatkan izin cuti dari presiden.

Baca juga: Mahasiswa Sebut Debat Calon Presiden Penuh Tendensi, TKD AMIN Sumut : Masih Hal Wajar

Dikutip dari Kompas.com, aturan mengenai menteri yang ikut Pilpres itu tertuang dalam dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.

PP Nomor 53 tahun 2023 itu diteken Presiden Jokowi di Jakarta pada 21 November 2023.

Tidak perlu mundur

Pasal 1 dalam peraturan baru ini, mengubah ayat 1 dan 2 dari pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 dan menambahkan ayat 1a.

Sesuai ayat 1a pasal 1 ini maka menteri dan pejabat setingkat menteri tidak harus mundur ketika maju pilpres, dan harus mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden.

Selengkapnya bunyi pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 yang diubah dalam peraturan baru menjadi sebagai berikut:

Baca juga: Edy Rahmayadi Jingkrak-jingkrak Saat Nonton Bareng Debat Calon Presiden dengan Ratusan Pendukung

Ayat 1: "Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota Majelis Permusyawaratan Ralgrat, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota".

Ayat 1a: "Menteri dan pejabat setingkat menteri yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dan izin Cuti dari Presiden."

Baca juga: Tim Kampanye Daerah Calon Presiden Gelar Nobar Debat Capres, Ini Lokasinya di Medan

Ayat 2: "Aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional lndonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah harus mengundurkan diri apabila dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden".

Ayat 3: "Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan dengan surat pengunduran diri dan tidak dapat ditarik kembali.

Ayat 4: "Pejabat negara, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik lndonesia, karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dapat mengajukan pengaktifan kembali.

Menghapus pasal 25

Peraturan ini juga menghapus pasal 25 pada Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2Ol8.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved