Medan Terkini

Remaja di Pulo Brayan Ditangkap karena Lakukan Pelecehan terhadap Pacarnya

Seorang remaja berinisial AAL (18), warga Pulo Brayan, Kota Medan, ditangkap polisi dan dijebloskan ke dalam penjara.

|
TRIBUN MEDAN/HO
Warga Pulo Brayan ditangkap polisi dan dijebloskan ke dalam penjara. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Seorang remaja berinisial AAL (18), warga Pulo Brayan, Kota Medan, ditangkap polisi dan dijebloskan ke dalam penjara.

Ia ditangkap, setelah melakukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terhadap pacarnya berinisial ST (19).

Menurut Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, pelaku ini ditangkap setelah pihaknya mendapatkan laporan dari korban.

"Pelaku ALL ini adalah pacar korban," kata Janton, Selasa (23/1/2024).

Katanya, kasus tersebut terungkap setelah korban melaporkan kejadian ini kepada orang tuanya.

Menurut pengakuan korban, TPKS yang dilakukan pelaku terjadi di Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, pada Minggu (21/1/2024) kemarin.

Setelah mendengarkan cerita korban, pihak keluarga pun langsung mendatangi Polres Pelabuhan Belawan.

"Tim Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti yang mendukung laporan korban," sebutnya.

Janton menyampaikan, kemudian polisi langsung meringkus pelaku dan membawanya ke Polres Pelabuhan Belawan, untuk diperiksa.

Ditegaskannya, kasus TPKS ini merupakan pelanggaran serius yang harus ditangani secara tegas.

"Kami akan memastikan akan memproses pelaku secara hukum yang berlaku dan memberikan perlindungan kepada korban," pungkasnya.

(Cr11/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved