Berita Persidangan
Pratu Richal Alunpah Divonis 1,5 Tahun Penjara tapi Tak Dipecat dari TNI, Kasus Aniaya Sampai Tewas
Meski sudah menyebabkan kematian, Pratu Richal Alunpah tidak dipecat dari satuan TNI AU.
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Meski sudah menyebabkan kematian, Pratu Richal Alunpah tidak dipecat dari satuan TNI AU.
Richal diadili di Pengadilan Militer I-02 Medan karena melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian terhadap korban Yosua Samosir.
Dalam persidangan, Richal Alunpah divonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan karena terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan mati.
"Memidanakan, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," tegas Majelis hakim yang diketuai Letkol Chk Djunaedi, Iskandar, SH, Selasa (23/1/2024).
Anggota Wing III Komando Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat) itu dinilai terbukti bersalah melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.
Namun, walaupun telah menyebabkan kematian terhadap korban Yosua, Pratu Richal tidak dipecat dari satuannya.
"Tidak dipecat," kata Juru Bicara PM Medan, Letnan Kolonel Sus Ziky Suryadi.
Ziky mengatakan, alasan tidak dilakukannya pemecatan karena didalam nota tuntutan juga tidak tertera pemecatan.
"Karena dalam tuntutan juga tidak ada pemecatan," ucapnya.
Putusan tersebut, diketahui lebih ringan dari tuntutan Oditur pada persidangan sebelumnya.
Pasalnya, dalam nota tuntutannya, Oditur Mayor Chk Sugito menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Diberitakan sebelumnya, Yosua Samosir tewas bersimbah darah di depan warungnya di Jalan Adi Sucipto, Kecamatan Medan Polonia, dekat Markas TNI AU Lanud, pada Minggu (23/7/2023) dinihari.
Menurut keterangan para saksi, korban ditikam oleh seorang pria yang mengaku tinggal di Mess Kosek I/Medan TNI AU.
Selain menikam korban, pelaku juga diduga sempat menculik dan menganiaya seorang remaja yang di sandera nya di dalam mobil nya.
Informasi yang diperoleh oleh Tribun-Medan, awalnya remaja tersebut ditangkap oleh pria misterius itu di kawasan Jalan Karang Sari, Kecamatan Medan Polonia.
| Mantan Kepala Sekolah dan Dua Terdakwa Korupsi Dana BOS SMA 16 Medan Mulai Diadili |
|
|---|
| Sampaikan Nota Pembelaan, Mantan Kadishub Siantar Minta Dibebaskan Kasus Pungli Parkir |
|
|---|
| Begal Emak-emak di Medan, Tiga Pelaku Dituntut 55 Bulan Penjara oleh JPU di Pengadilan Negeri Medan |
|
|---|
| Lolos dari Hukuman Mati, 2 Kurir Sabusabu 10,9 Kg Lolos Divonis 18 Tahun di PN Medan |
|
|---|
| Eks Kades Banjar Hulu Simalungun Divonis 10 Tahun Sebabkan Jaksa Tewas dan Korupsi |
|
|---|