Sumut Terkini

BKD Sumut Lakukan Pendataan Kebutuhan CPNS Pemprov Sumut hingga 31 Januari 2024

BKD Sumut sedang melakukan pendataan terhadap kebutuhan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

TRIBUN MEDAN/RECHTIN
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumatera Utara, Safruddin saat diwawancarai di Medan beberapa waktu lalu. Ia mengaku belum menerima Surat Pengunduran Diri Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut Marlindo Harahap. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumatera Utara sedang melakukan pendataan terhadap kebutuhan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dalam menyikapi program Pemerintah Pusat, yang akan merekrut 2,3 juta Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan Calon PPPK pada tahun 2024.

Kepala BKD Sumut, Safruddin mengatakan jadwal terakhir laporan formasi atau kebutuhan CPNS dan Calon PPPK ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pada 31 Januari 2024.

"Belum, limitnya 31 Januari 2024. Kita masih melakukan inventarisasi dinas tentang kebutuhan PNS di masing-masing SKPD," kata Safruddin saat dikonfirmasi, Selasa (23/1/2024).

Safruddin mengungkapkan bahwa untuk Calon PPPK itu belum final berapa kebutuhan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut. Semua akan diketahui sesuai dengan formasi paling lama 30 Januari 2024.

"Untuk PPPK itu, juga belum. Masih belum final, nanti 30 Januari 2024, baru tahu atau final," ujar Safruddin.

Namun, Safruddin enggan membeberkan berapa jumlah formasi CPNS di lingkungan Pemprov Sumut. Ia mengaku tidak ingin mendahului keputusan dan penetapan dari Penjabat (Pj) Gubernur Sumut, Hassanudin.

"Belum boleh saya bicara, itu wewenang komandan, bos (Pj Gubsu), bos yang punya otoritas," tuturnya.

Safruddin menjelaskan prosedur dalam rekrutmen CPNS dan Calon PPPK yakni pertama, pihak BKD Sumut akan mengajukan formasi ke BKN sesuai dengan kebutuhan di lingkungan Pemprov Sumut.

"Bagaimana Juknis selanjutnya kita tidak tahu. Kita menunggu juknis selanjutnya (dari BKN)," kata Safruddin.

Dalam rekrutmen ini, Safruddin mengatakan lebih dominan CPNS, ketimbang rekrutmen PPPK dengan pertimbangan keuangan.

"PPPK sebetulnya, kita sudah mempunyai database, tinggal CPNS. Kalau pikiran kami, sesuai dengan kondisi keuangan, nanti kami dominan ke CPNS, bukan PPPK. Tapi, PPPK juga ada, tapi tidak dominan," jelasnya.

Safruddin menegaskan pada rekrutmen ini, akan lebih formasi CPNS, dari PPPK. Hal itu, akan diajukan ke BKN nantinya."Ya benar, dibanyakan di CPNS nanti," ungkapnya.

Dengan menghitung keuangan daerah, Safruddin menjelaskan baru tahu, berapa kesanggupan dari Pemprov Sumut membuka formasi PPPK sesuai dengan kouta, yang dibutuhkan.

"Makanya, kita kalkulasi dulu kemampuan keuangan. Kami sudah udah dapat juga kabar dari BKAD, bahwa untuk kuota masih harus kita diskusikan secara matang," jelas Safruddin.

Safruddin mengungkapkan dari APBD sesuai dengan peraturan yang ada. Untuk belanja pegawai hanya 30 persen dari total keseluruhan. Untuk itu, tidak boleh gaji pegawai ASN dan PPPK di suatu daerah, lebih dari angka tersebut.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved