Berita Medan
Berita Foto: VONIS 6 Tahun Penjara, Denda Rp 200 Juta, Eks Rektor UINSU Terbukti Korupsi Dana Ma'had
Saidurrahman divonis karena terbukti bersalah melakukan korupsi dana kegiatan Program Ma'had Mahasiswa UINSU tahun 2020.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Eks Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Saidurrahman (52) divonis 6 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Saidurrahman divonis karena terbukti melakukan korupsi dana kegiatan program Ma'had mahasiswa UINSU tahun 2020.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Saidurrahman dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara," kata Majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin, Senin (22/1/2024).
Dalam amar putusannya, Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain divonis pidana penjara, hakim juga membebankan terdakwa dengan pidana membayar uang pengganti (UP) kerugian negara senilai Rp 956 juta subsider 3 tahun penjara.
"Hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah, menghambat kemajuan UIN SU, mengakibatkan kerugian keuangan negara, sebelumnya berstatus DPO, sudah pernah dihukum," urai hakim.
Usai membacakan amar putusannya, hakim memberikan waktu 7 hari kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya (PH) untuk mengajukan upaya hukum banding apabila tidak menerima putisan tersebut.
Diketahui, putusan hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU Fauzan Irgi Hasibuan.
Pasalnya, dalam persidangan sebelumnya, Jaksa dalam nota tuntutannya, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Tak hanya dari sisi pidananya, putusan hakim terhadap terdakwa untuk membayar UP juga lebih rendah di subsidernya.
Karena, dalam tuntutan, jaksa menuntut terdakwa untuk membayar UP senilai Rp 956 juta subsider 4 tahun 6 bulan penjara.
(cr28/tribun-medan.com)
Tribun Medan
Tribun-medan.com
Kota Medan
berita Medan
eks Rektor UINSU
Saidurrahman Divonis 6 Tahun
Fauzan Irgi Hasibuan
Prof Dr Saidurrahman
Saidurrahman
Sulhanuddin
Pengadilan Negeri Medan
| Direktur PT DSS Ngaku ke Hakim Tilap Uang Perusahaan Rp 3 Milliar, Karyawan Tak Gajian |
|
|---|
| Pionir Midwest Rock dari Medan, Grass Park Hadir dengan Filosofi Taman Rumput dan Idealisme Genre |
|
|---|
| Sambil Menginang, Boru Ginting Memohon ke Presiden Usai Rumahnya Digusur Pemko Medan |
|
|---|
| Menag Nasaruddin Umar Klaim Solusi Prabowo untuk Palestina Diapresiasi Dunia |
|
|---|
| TAMPANG Pelaku Pembongkaran Rumah Pensiunan Dosen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/22012024_SIDANG-VONIS_ABDAN-SYAKURO-1.jpg)

:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/22012024_MENDENGARKAN-VONIS_ABDAN-SYAKURO-1.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/22012024_MEMBACAKAN-VONIS_ABDAN-SYAKURO-1.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/22012024_MEMBACAKAN-VONIS_ABDAN-SYAKURO-3.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/22012024_MENANGIS_ABDAN-SYAKURO-1.jpg)