Berita Sumut
TAMPANG 6 Tersangka Korupsi Jalur Kereta Api Besitang-Langsa, Kerugian Total Loss Rp 1,3 Triliun
Proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan periode 2017 sampai 2019, menjadi bancakan para oknum.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah tim penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung memperoleh kecukupan alat bukti.
"Setelah dilakukan pemeriksaan beberapa saksi dan didasarkan alat bukti yang cukup, kami menetapkan 6 orang tersangka," ujarnya.
Keenam tersangka tersebut merupakan penyelenggara negara dan pihak swasta.
Dari penyelenggara negara, terdapat dua mantan pejabat Balai Perkeretaapian Medan yang dipayungi Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Di antaranya terdapat mantan Kepala Teknik, ASP.
Kemudian ada pula kuasa pengguna anggaran (KPA), NSS.
"NSS dan ASP selaku KPA dan mantan Kepala Teknik Balai Perkeretaapian Medan," ujar Kuntadi.
Selain itu, dari Balai Perkerataapian ada pula pejabat pembuat komitmen (PPK), AAS dan HH.
Kemudian ada pula mantan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Konstruksi, RMY.
"AAS dan HH selaku PPK, RMY selaku Ketua Pokja Pengadaan Konstruksi 2017," katanya.
Kemudian dari pihak swasta, tim penyidik menetapkan Konsultan Perencanaan, AG sebagai tersangka.
"AG selaku Direktur PT DGY selaku konsultan perencanaan dan supervisi pekerjaan," ujar Kuntadi.
Begitu ditetapkan tersangka, mereka langsung ditahan di rutan yang berbeda-beda.
Dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink dan tangan terborgol, keenamnya digiring ke dua mobil tahanan yang berbeda-beda, yakni Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Rutan Salemba, dan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, selanjutnya kepada tersangka kita lakukan penahanan: AAS dan RMY dan HH di Rutan Kejaksaan Agung. AG di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. NSS dan AGB di Rutan Salemba," kata Kuntadi.
Akibat perbuatan para tersangka, mereka dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 54 Ayat 1 ke-1 KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Kejaksaan Agung
Balai Teknik Perkeretaapian Medan
jalur kereta api Besitang-Langsa
korupsi jalur kereta api Besitang
| 3 Anggota Polda Sumut Diduga Mabuk Tabrak Wanita di Merak Jingga Belum Diproses ke Sidang Etik |
|
|---|
| Daftar 5 Jabatan Eselon IIB yang Kosong di Pemko Siantar, Akan Digelar Seleksi Terbuka |
|
|---|
| Duduk Perkara Bripda G Hajar Pengendara di Depan Polda Sumut,Alami Gangguan Jiwa tapi Aktif di Polri |
|
|---|
| Menteri Purbaya Disinggung soal Pembobolan Saldo Nasabah Bank di Karo, Hingga Kini Belum Tuntas |
|
|---|
| Topan Ginting Terancam 20 Tahun Penjara, Didakwa Terima Suap Kasus Korupsi Jalan di Sumut |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/korupsi-jalur-kereta-api-Besitang-Langsa.jpg)