Berita Sumut

MODUS Korupsi Jalur Kereta Api Besitang-Langsa Rp 1,3 Triliun, Kejagung Tetapkan 6 Tersangka

Dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan periode 2017 sampai 2019, akhirnya terbongka

Editor: Juang Naibaho
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan periode 2017 sampai 2019, JUmat (19/1/2024). 

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah tim penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung memperoleh kecukupan alat bukti.

"Setelah dilakukan pemeriksaan beberapa saksi dan didasarkan alat bukti yang cukup, kami menetapkan 6 orang tersangka," ujarnya.

Keenam tersangka tersebut merupakan penyelenggara negara dan pihak swasta.

Dari penyelenggara negara, terdapat dua mantan pejabat Balai Perkeretaapian Medan yang dipayungi Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Di antaranya terdapat mantan Kepala Teknik, ASP.

Kemudian ada pula kuasa pengguna anggaran (KPA), NSS.

"NSS dan ASP selaku KPA dan mantan Kepala Teknik Balai Perkeretaapian Medan," ujar Kuntadi.

Selain itu, dari Balai Perkerataapian ada pula pejabat pembuat komitmen (PPK), AAS dan HH.

Kemudian ada pula mantan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Konstruksi, RMY.

"AAS dan HH selaku PPK, RMY selaku Ketua Pokja Pengadaan Konstruksi 2017," katanya.

Kemudian dari pihak swasta, tim penyidik menetapkan Konsultan Perencanaan, AG sebagai tersangka.

"AG selaku Direktur PT DGY selaku konsultan perencanaan dan supervisi pekerjaan," ujar Kuntadi.

Begitu ditetapkan tersangka, mereka langsung ditahan di rutan yang berbeda-beda.

Dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink dan tangan terborgol, keenamnya digiring ke dua mobil tahanan yang berbeda-beda, yakni Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Rutan Salemba, dan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, selanjutnya kepada tersangka kita lakukan penahanan: AAS dan RMY dan HH di Rutan Kejaksaan Agung. AG di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. NSS dan AGB di Rutan Salemba," kata Kuntadi.

Akibat perbuatan para tersangka, mereka dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 54 Ayat 1 ke-1 KUHP. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved