Sumut Terkini
Hendak Jajakan Sabu Ketengan di Kawasan Tanjungbalai, Warga Kalbar Diamankan di Hotel
79 paket sabu diamankan dari tersangka saat petugas menggerebek kamar hotel yang disewa oleh tersangka.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com,TANJUNGBALAI - MS (22) warga Jalan Awang Juta, Kota Sengkawang, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) diamankan satresnarkoba Polres Tanjungbalai karena nekat menjajakan sabu.
M diamankan di salah satu hotel di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Di jambi, Kota Tanjungbalai, Selasa (16/1/2024).
79 paket sabu diamankan dari tersangka saat petugas menggerebek kamar hotel yang disewa oleh tersangka.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Yon Edi Winara, mengaku pengungkapan ini berdasarkan hasil penyidikan petugas yang mendapatkan informasi seorang pria menjajakan sabu.
"Kami lakukan under cover buy memesan setengah gram sabu dengan harga Rp 280 ribu. Tim janjian dengan tersangka dan menyerahkan satu bungkus sabu ke petugas yang menyamar," katanya.
Tak ingin tersangka melarikan diri, petugas langsung mengamankan tersangka dan berhasil menemukan 79 paket sabu siap edar dalam bungkusan kecil.
"Didampingi petugas keamanan hotel, kami menggeledah kamar milik tersangka. Kami menemukan satu bungkus sabu setengah gram, dua bungkus berisikan sabu 2,20 gram, 46 bungkus kecil dengan berat 10,90 gram, 29 bungkus sabu 8,93 gram," jelasnya.
Katanya, total narkotika sabu yang berhasil diamankan petugas seberat 22,54 gram.
"Kini kami masih memburu satu orang pria yang diduga sebagai pemasok sabu ke tersangka. Sehinga, kami harus memutus mata rantai narkotika ini masuk ke Indonesia," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat 2, sub pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
(cr2/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Tersangka-MS-warga-Kalimantan-Barat-diamankan-petugas.jpg)