Viral Medsos

DIBONGKAR KEJAGUNG, Begini Cara Konglomerat Budi Said dan Eks Pegawai PT Antam Raup Rp1,1 Triliun

Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya itu sebagai tersangka kasus rekayasa jual beli emas logam mulia PT Antam, Kamis (18/1/2024).

Editor: AbdiTumanggor
ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi Budi Said berjalan menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis (18/1/2024). Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan seorang pengusaha asal Surabaya, Budi Said sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi transaksi ilegal pembelian 1,135 ton logam mulia yang merugikan PT Aneka Tambang (Antam) sekitar senilai Rp1,1 triliun. (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin) 

PN Surabaya kemudian memenangkan gugatan Budi dan memerintahkan Antam untuk mengirimkan kekurangan jumlah emas yang sudah dibeli penggugat.

Hakim mengatakan, Antam bertanggung jawab atas tindakan yang terbukti melawan hukum atas hilangnya emas yang dibeli Budi.

Budi Said dan Antam saling gugat

Pihak Antam yang tidak terima karena gugatan Budi dimenangkan PN Surabaya mengatakan jika putusan hakim tidak masuk akal dan berdasar.

Antam mengaku, tidak pernah memberikan diskon dan sudah memberikan semua emas kepada Budi berdasarkan harga yang resmi.

Gugatan ke Pengadilan Tinggi Surabaya kemudian diajukan Antam pada Agustus 2021.

Majelis hakim selanjutnya memutuskan untuk membatalkan putusan PN Surabaya dan menolak gugatan Budi.

Budi yang tidak terima atas putusan pengadilan lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

MA mengabulkan gugatan yang diajukan Budi dan membatalkan putusan Surabaya pada Juli 2022.

MA juga memerintahkan Antam untuk membayar kerugian kepada Budi atas kerugian yang dialaminya.

Mahkamah Agung (MA) memutuskan menghukum PT Aneka Tambang Tbk (Antam) sebagai tergugat 1 untuk membayar kerugian materiil kepada penggugat, yakni konglomerat asal Surabaya Budi Said sebesar Rp 817,4 miliar atau setara dengan emas batangan seberat 1.136 kilogram atau sekitar 1,1 ton.

“Apabila tidak menyerahkan emas batangan seberat 1.136 kilogram, maka dapat diganti dengan uang yang setara dengan harga emas pada saat pelaksanaan putusan ini,” isi putusan majelis hakim MA dalam laman Mahkamah Agung RI, Selasa (23/8/2022).

Dalam laman resmi MA, sidang perkara kasus dengan nomor register 1666 k/pdt/2022 ini dipimpin oleh tiga hakim yaitu DR H Panji Widagdo SH., MH., selaku (hakim P1), Dr Rahmi Mulyati SH., MH., (Hakim P2), dan Maria Anna Sumiati SH., MH., (hakim P3).

Dalam putusan itu juga disebutkan, amar putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi, dan peninjauan kembali.

Antam ajukan PK

Antam lalu mengajukan peninjauan kembali (PK), namun hal ini ditolak oleh MA pada 12 September 2023.

Antam masih diharuskan membayar kerugian kepada Budi atas 1,136 kilogram emas yang tergugat.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved