Berita Seleb
Bayu Firlen Penyebar Video Syur Mirip Rebecca Klopper Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Majelis hakim menjatuhkan vonis selama 3 tahun penjara dengan denda uang sebesar Rp 1 miliar.
TRIBUN-MEDAN.com - Inilah sosok Bayu Firlen penyebar video syur mirip Rebecca Klopper divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Terdakwa kasus penyebaran konten pornografi mirip artis Rebecca Klopper, Bayu Firlen (BF), menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2024).
Adapun sidang tersebut digelar secara terbuka dan dimulai pada pukul 14.30 WIB.
Kemudian majelis hakim membacakan putusan yang mana Bayu Firlen terbukti bersalah atas perbuatannya
Maka dari itu, majelis hakim menjatuhkan vonis selama 3 tahun penjara dengan denda uang sebesar Rp 1 miliar.
“Mengadili, satu menyatakan terdakwa Bayu Firlen telah terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau membuat diaksesnya informasi elektronik melakukan konstitusi sebagaimana dakwaan pertama,” kata majelis hakim membacakan putusan.
Baca juga: Fakta Sekte Pengabdi Setan di Malang yang Viral, Korban Ditawari Jadi Tentor hingga Dijadikan Tumbal
“Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa yaitu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan didenda sebesar 1 miliar rupiah, dengan ketentuan apabila tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan,” tambah majelis hakim.
Bayu Firlen usai mendengar vonis dari majelis hakim sempat berdiskusi dengan kuasa hukumnya. Bayu pun akhirnya menerima putusan tersebut. “Diterima,” jawab Bayu Firlen.
Penyebar Video Syur Rebecca Klopper Ngaku Nyesal
Penyebar video syur Rebecca Klopper mengaku menyesal dan meminta agar hukumannya tidak terlalu berat.
Kasus penyebaran video syur Rebecca telah berlangsung beberapa kali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan terdakwa Bayu Firlen.
Dalam persidengan, Bayu Firle mengatakan telah menyesali perbuatannya tersebut.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukumnya yang bernama Rika.
Bahkan penyesalan itu ia sampaikan bukan hanya di persidangan, tapi saat pemeriksaan di kepolisian.
"Pasti kemarin sudah menyesal, waktu pemeriksaan terdakwa BF menyampaikan dia sangat menyesal dan punya adik punya keluarga," kata Rika, kuasa hukum Firlen, saat jumpai Grid.Id di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Bayu-Firlen-kiri-hadir-dalam-persidangan-kasus-video-syur-Rebecca-Klopper.jpg)