Tribun Wiki
Cara Hitung Pesangon PHK Berdasarkan UU Cipta Kerja yang Wajib Kamu Ketahui
Bagi karyawan yang baru saja di PHK, kamu harus mengetahui bagaimana cara menghitung pesangon berdasarkan UU Cipta Kerja
Perhitungan besaran UPMK berdasarkan UU Cipta Kerja
- Masa kerja 3 tahun atau lebih, tapi kurang dari 6 tahun akan mendapatkan 2 bulan gaji
- Masa kerja 6 tahun atau lebih, tapi kurang dari 9 tahun akan mendapatkan 3 bulan gaji
- Masa kerja 9 tahun atau lebih, tapi kurang dari 12 tahun akan mendapatkan 4 bulan gaji
- Masa kerja 12 tahun atau lebih, tapi kurang dari 12 tahun akan mendapatkan 5 bulan gaji
- Masa kerja 15 tahun atau lebih, tapi kurang dari 15 tahun akan mendapatkan 6 bulan gaji
- Masa kerja 18 tahun atau lebih, tapi kurang dari 18 tahun akan mendapatkan 7 bulan gaji
- Masa kerja 21 tahun atau lebih, tapi kurang dari 24 tahun akan mendapatkan 8 bulan gaji
- Masa kerja 24 tahun atau lebih akan mendapatkan 10 bulan gaji
Sedangkan untuk UPH terdiri dari:
- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
- Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja; dan
- Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Menyangkut upah bulanan menurut UU Cipta Kerja, disebutkan bahwa komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan UP dan UPMK terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap yang diberikan kepada pekerja/buruh dan keluarganya.
Klasifikasi Besaran UPK, UPMK dan UPH Berdasarkan Alasan PHK
Perlu menjadi catatan, cara hitung pesangon dipengaruhi oleh alasan terjadinya PHK.
Cara hitung pesangon yang diterima pekerja yang di-PHK karena alasan merger berbeda dengan cara hitung pesangon PHK karena perusahaan tutup dan merugi.
Cara hitung pesangon pensiun juga berbeda dengan alasan PHK lainnya.
Untuk menjawab pertanyaan Anda tentang cara menghitung pesangon karena di-layoff perusahaan, berikut sejumlah klasifikasikan besaran UP, UPMK, dan UPH yang kami akomodir berdasarkan ketentuan PP 35/2021.
- Jika PHK terjadi karena adanya pengambil alihan perusahaan atau terjadinya merger, konsolidasi, dan akuisisi pekerja berhak atas 1 kali ketentuan UP, 1 kali UPMK, dan UPH.
- Jika PHK terjadi karena pengambilalihan perusahaan maka pekerja berhak 1 kali ketentuan UP, 1 kali UPMK, dan UPH.
- Jika PHK terjadi karena pekerja tidak bersedia melanjutkan kerja di perusahaan yang diambil alih sehingga ada perubahan syarat kerja, pekerja berhak atas 0,5 kali ketentuan UP, 1 kali UPMK, dan UPH.
- Jika PHK terjadi karena efisiensi akibat adanya kerugian, pekerja berhak atas 0,5 kali ketentuan UP, 1 kali UPMK, dan UPH.
- Jika PHK terjadi karena efisiensi guna mencegah kerugian, pekerja berhak atas 1 kali ketentuan UP, 1 kali UPMK, dan UPH.
- Jika PHK terjadi karena perusahaan tutup dan merugi terus-menerus dalam 2 tahun, pekerja berhak atas 0,5 kali ketentuan UP, satu kali UPMK, dan UPH.
- Jika PHK terjadi karena perusahaan tutup namun tidak merugi, pekerja berhak atas satu kali ketentuan UP, 1 kali UPMK, dan UPH.
- Jika PHK terjadi karena perusahaan tutup akibat alasan yang memaksa (force majeure), pekerja berhak atas 0,5 kali ketentuan UP, 1 kali UPMK, dan UPH.
- Jika PHK terjadi karena adanya alasan yang memaksa (force majeure) namun tidak mengakibatkan perusahaan tutup, pekerja berhak atas 0,75 kali ketentuan UP, 1 kali UPMK, dan UPH.
- Jika PHK terjadi karena perusahaan dalam keadaan penundaan pembayaran utang dan merugi, pekerja berhak atas 0,5 kali ketentuan UP, 1 kali UPMK, dan UPH.
- Jika PHK terjadi karena perusahaan dalam keadaan penundaan pembayaran namun tidak merugi, pekerja berhak atas 1 kali ketentuan UP, 1 kali UPMK, dan UPH.
- Jika PHK terjadi karena perusahaan pailit, pekerja berhak atas 0,5 kali ketentuan UP, satu kali UPMK, dan UPH.
- Jika PHK terjadi karena adanya permohonan PHK yang diajukan oleh pekerja dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan berupa penganiayaan, melakukan perbuatan yang bertentangan dengan perundang-undangan, tidak membayar upah 3 bulan berturut-turut, tidak memenuhi kewajiban, meminta pekerja melakukan pekerjaan yang tidak diperjanjikan, dan memberikan pekerjaan yang mengancam; pekerja berhak atas 1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH.
- Jika PHK terjadi karena adanya putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang menyatakan pengusaha tidak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam poin di nomor 12; pekerja berhak atas UPH dan uang pisah.
- Jika PHK terjadi karena pekerja mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat, pekerja berhak atas UPH dan uang pisah.
- Jika PHK terjadi karena pekerja mangkir selama 5 hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 kali secara patut dan tertulis, pekerja berhak atas UPH dan uang pisah.
- Jika PHK terjadi karena pekerja melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut, pekerja berhak atas 0,5 kali ketentuan UP, satu kali UPMK, dan UPH.
- Jika PHK terjadi karena pekerja melakukan pelanggaran bersifat mendesak yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, pekerja berhak atas UPH dan uang pisah.
- Jika PHK terjadi karena pekerja tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana yang menyebabkan kerugian perusahaan, pekerja berhak atas UPH dan uang pisah.
- Jika PHK terjadi karena pekerja tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana yang tidak menyebabkan kerugian perusahaan, pekerja berhak atas 1 kali UPMK dan UPH.
- Jika PHK terjadi karena pengadilan memutuskan perkara pidana yang menyebabkan kerugian perusahaan sebelum berakhirnya masa 6 bulan, dan pekerja dinyatakan bersalah, pekerja berhak atas UPH dan uang pisah.
- Jika PHK terjadi karena pengadilan memutuskan perkara pidana yang tidak menyebabkan kerugian perusahaan sebelum berakhirnya masa 6 bulan, dan pekerja dinyatakan bersalah, pekerja berhak atas 1 kali UMPK dan UPH.
- Jika PHK terjadi karena pekerja mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 bulan, pekerja berhak atas 2 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH.
- Jika PHK terjadi karena pekerja sudah memasuki usia pensiun, pekerja berhak atas 1,75 ketentuan UP, 1 kali UPMK, dan UPH.
- Jika PHK terjadi karena pekerja meninggal dunia, ahli warisnya berhak atas 2 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH.
Contoh Cara Hitung Pesangon
Sebagai contoh kasus, pekerja A mendapat upah bulanan sebesar Rp 5 juta dengan detail komponen upah Rp 4 juta sebagai gaji pokok dan Rp1 juta sebagai uang makan yang merupakan tunjangan tetap.
Masa kerja A sebelum terkena PHK karena alasan perusahaan melakukan efisiensi untuk mencegah kerugian adalah 5 tahun 2 bulan.
Berdasarkan penjelasan di atas, hak bagi pekerja A yang di-PHK karena alasan efisiensi perusahaan guna menghindari kerugian adalah 1 kali ketentuan UP, 1 kali ketentuan UPMK, dan UPH. Sehingga cara hitung pesangon dan UPMK-nya adalah sebagai berikut.
Upah yang dihitung dalam cara hitung pesangon adalah Rp 5 juta, bukan hanya gaji pokok sebesar Rp 4 juta saja.
Sehingga, cara hitung pesangon atau UP adalah: Rp 5 juta x 6 (kategori masa kerja 5 tahun lebih tetapi kurang dari 6 tahun) x 1 = Rp 30 juta.
Sedangkan cara hitung UPMK-nya adalah: Rp 5 juta x 2 (kategori masa kerja 3 tahun lebih tetapi kurang dari 6 tahun) x 1 = Rp 10 juta.
Berdasarkan cara hitung pesangon dan UPMK yang telah dijabarkan, total uang pesangon yang seharusnya didapat A berdasarkan perhitungan UU Cipta Kerja adalah Rp 30 juta, dan UPMK sebesar Rp 10 juta.(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Profil Prof Yohanes Surya, Fisikawan yang Pilih Mundur dari Jabatan Komisaris Independen PT Telkom |
|
|---|
| Profil Petrus Fatlolon, Eks Bupati Tanimbar yang Dulunya Dosen, Kini Masuk Penjara |
|
|---|
| Profil dan Agama Aisha Retno, Penyanyi Keturunan Indonesia yang Sebut Batik dari Malaysia |
|
|---|
| Profil Andi Syaqirah Jainal atau Syaqirah Sidrap, Pedangdut dengan Julukan Ratu Penghayatan |
|
|---|
| Profil Gabriel Han Willhoft, Pesepak Bola Berdarah Indonesia Gantung Sepatu di Usia Muda |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Uang-Bansos-PKH-Tahap-II_.jpg)