Tribun Wiki
Cara Hitung Pesangon PHK Berdasarkan UU Cipta Kerja yang Wajib Kamu Ketahui
Bagi karyawan yang baru saja di PHK, kamu harus mengetahui bagaimana cara menghitung pesangon berdasarkan UU Cipta Kerja
TRIBUN-MEDAN.COM,- Gelombang PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) sering kali terjadi, dan kerap merugikan karyawan.
Sebab, saat seorang karyawan di PHK, mereka tidak mendapatkan haknya, sebagaimana yang sudah dituangkan dalam undang-undang.
Menurut UU Cipta Kerja yang sudah disahkan pemerintah, ada aturan baku mengenai nilai dan besaran pesangon yang wajib diterima karyawan ketika PHK.
Sehingga, hak-hak karyawan yang di PHK benar-benar terpenuhi, dan terhindar dari perbuatan zalim perusahaan.
Lantas, bagaimana cara menghitung pesaong jika di PHK berdasarkan UU Cipta Kerja?
Dilansir dari hukumonline.com, PHK terbagi dalam dua jenis.
Pertama PHK atas kehendak sendiri, atau tanpa paksaaan.
Kedua, PHK atas karena kehendak perusahaan.
Untuk PHK atas kehendak sendiri, contohnya itu seperti mengundurkan diri atau resign dari pekerjaan.
Sedangkan PHK atas kehendak perusahaan, biasanya terjadi akibat pelanggaran yang dilakukan oleh buruh, misal tidak bekerja selama lima hari berturut-turut, atau mangkir dari tugas yang diberikan sesuai dengan ketentuan waktu yang diatur dalam undang-undang.
Berikut alasan terjadinya PHK menurut Perppu Cipta Kerja:
- Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh;
- Perusahaan melakukan efisiensi diikuti dengan penutupan perusahaan atau tidak diikuti dengan penutupan perusahaan yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian;
- Perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun;
- Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeure);
- Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang;
- Perusahaan pailit;
- Adanya permohonan PHK yang diajukan oleh pekerja/buruh dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:
- Menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/buruh;
- Membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
- Tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 bulan berturut-turut atau lebih, meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu;
- Tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/buruh;
- Memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau
- Memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja;
- Adanya putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang menyatakan pengusaha tidak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada huruf g terhadap permohonan yang diajukan oleh pekerja/buruh dan pengusaha memutuskan untuk melakukan PHK;
- Pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan harus memenuhi syarat:
-
- Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
- Tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
- Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.
- Pekerja/buruh mangkir selama 5 hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 kali secara patut dan tertulis;
- Pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masing-masing berlaku untuk paling lama 6 bulan kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama
- Pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana;
- Pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 bulan;
- Pekerja/buruh memasuki usia pensiun; atau
- Pekerja/buruh meninggal dunia.
Cara Hitung Pesangon
Sebelum masuk mengenai cara hitung uang pesangon (UP), pekerja juga harus tahu bahwa mereka juga berhak mendapatkan uang penghargaan masa kerja (UPMK) dan uang penggantian hak (UPH).
Besarannya didasarkan pada alasan terjadinya PHK.
Berikut besaran UP, UPMK dan UPH
Perhitungan uang pesangon berdasarkan UU Cipta Kerja
- Masa kerja kurang dari satu tahun, akan mendapatkan UP sebesar satu bulan gaji
- Masa kerja 1 tahun atau lebih, tapi kurang dari 2 tahun, akan mendapatkan UP dua bulan gaji
- Masa kerja 2 tahun atau lebih, tapi kurang dari 3 tahun, akan mendapatkan UP tiga bulan gaji
- Masa kerja 3 tahun atau lebih, tapi kurang dari 4 tahun, akan mendapatkan UP empat bulan gaji
- Masa kerja 4 tahun atau lebih, tapi kurang dari 5 tahun, akan mendapatkan UP lima bulan gaji
- Masa kerja 5 tahun atau lebih, tapi kurang dari 6 tahun, akan mendapatkan UP enam bulan gaji
- Masa kerja 6 tahun atau lebih, tapi kurang dari 7 tahun, akan mendapatkan UP tujuh bulan gaji
- Masa kerja 7 tahun atau lebih, tapi kurang dari 8 tahun, akan mendapatkan UP delapan bulan gaji
- Masa kerja 8 tahun atau lebih, maka akan mendapatkan UP sembilan bulan gaji
| Profil Prof Yohanes Surya, Fisikawan yang Pilih Mundur dari Jabatan Komisaris Independen PT Telkom |
|
|---|
| Profil Petrus Fatlolon, Eks Bupati Tanimbar yang Dulunya Dosen, Kini Masuk Penjara |
|
|---|
| Profil dan Agama Aisha Retno, Penyanyi Keturunan Indonesia yang Sebut Batik dari Malaysia |
|
|---|
| Profil Andi Syaqirah Jainal atau Syaqirah Sidrap, Pedangdut dengan Julukan Ratu Penghayatan |
|
|---|
| Profil Gabriel Han Willhoft, Pesepak Bola Berdarah Indonesia Gantung Sepatu di Usia Muda |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Uang-Bansos-PKH-Tahap-II_.jpg)