Tribun Wiki

Debt Collector yang Meresahkan Bisa Dijerat Pidana Berlapis, Simak Penjelasannya

Bagi Anda yang merasa dirugikan atas perlakuan debt collector, bisa melapor ke polisi. Ada jerat pidana yang bisa disangkakan ke debt collector

Editor: Array A Argus
bbs
Ilustrasi debt collector 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Keberadaan debt collector atau penagih utang acapkali bikin masalah.

Sering kita dengar, bahwa sejumlah oknum debt collector ini kerap berlaku kasar.

Bahkan, ada beberapa debt collector yang sengaja mempermalukan kreditur di depan umum.

Mereka tak segan merampas paksa kendaraan, memukul, bahkan melukai kreditur.

Baca juga: VIRAL Pemotor di Depok Dikawal Polisi Gegara Dikejar Debt Collector, Padahal Belinya Tunai

Tak jarang pula dari aksi-aksi kekerasan tersebut yang berujung salah sasaran.

Menurut pakar hukum pidana dari Universitas Parahyangan, Bandung, Agustinus Pohan, bahwa penagih utang atau debt collector dalam menjalankan kegiatannya tidak diperbolehkan melawan hukum.

"Pada dasarnya apapun yang dilakukan debt collector dalam menjalankan kegiatannya tentu tidak boleh bertentangan dengan hukum atau bersifat melawan hukum," ujar Agustinus, dikutip dari Kompas.com. 

Menurut Agustinus, seorang penagih utang jika cara menagihnya mempermalukan seseorang di muka umum, maka dapat dikategorikan pencemaran nama baik.

Baca juga: DETIK-DETIK Pria di Bogor Loncat dari Jembatan Diduga Dikejar Debt Collector, Begini Kondisinya

"Dikategorikan pencemaran nama baik jo Pasal 310 KUHP," lanjut dia.

Adapun bunyi Pasal 310 KUH Pidana, yakni:

(1) Barangsiapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500.000.

(2) Kalau hal ini dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukan pada umum atau ditempelkan, maka yang berbuat itu dihukum karena menista dengan tulisan dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500.000.

Baca juga: Viral Aksi Debt Collector Teriaki Utang Pengantin Wanita, Pesta Pernikahan Mendadak Berhenti

Diancam karena penghinaan ringan

Sementara itu, jika debt collector atau penagih utang melakukan penghinaan dengan sengaja dan melakukan ancaman, maka bisa terjerat Pasal 315 KUHP, yang berbunyi:

"Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.000."

Baca juga: Sosok A Siswi SMA Berhasil Kabur Dari Jebakan Prostitusi Kos 28 Bekasi, Disekap Selama Dua Pekan

Penganiayaan biasa

Agustinus juga menyampaikan, jika penagih utang melakukan penganiayaan, maka bisa dikenakan Pasal 351 KUHP.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved