Berita Viral
Pengakuan Dokter Gigi Buka Praktik Aborsi Ilegal, Belajar Aborsi dari Internet, Kasihan Lihat Pasien
Beginilah pengakuan dokter gigi buka praktik aborsi ilegal di Bali. Ia mengaku belajar aborsi secara otodidak dari buku dan internet.
"Saat itu terdakwa mengaku baru saja selesai melakukan tindakan aborsi terhadap pasien tersebut dan kondisi pasien tersebut belum sadarkan diri dari obat bius usai menjalani tindakan aborsi dan masih menunggu pemulihan," kata Dhoni.
Dhoni mengatakan, dalam menjalankan praktik aborsi ilegal ini, terdakwa mematok tarif sebesar Rp 3.800.000.
Kepada polisi, Arik mengaku melakukan aborsi terhadap kandungan pasien dengan usia kandungan tidak lebih dari usia satu minggu.
Sebab, dalam usia tersebut kandungan pasien belum berbentuk janin hanya gumpalan darah sehingga mudah diaborsi dan pasien tidak mengalami pendarahan.
Janin yang telah diaborsi kemudian dibuang ke dalam kloset.
Selain itu, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa ranjang pasien, alat USG, stetoskop, kuretase ukuran 1, 2 dan 3, alat steril, alat suntik atau spuit ukuran 3 ml, dan obat-obatan.
I Ketut Arik Wiantara diketahui mengantongi dua ijazah kedokteran gigi dan juga ijazah profesi dari Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Mahasaraswati.
Namun melansir dari Kompas.com, Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Bali mengatakan bahwa I Ketut AW tidak terdaftar sebagai anggotanya.
Ia juga tidak pernah mengurus surat tanda registrasi atau STR serta surat izin praktik dokter gigi.
"Adapun bidang keahlian terdakwa sesuai dengan pendidikan formal, yaitu kedokteran gigi pada Fakultas Kedokteran Gigi dan terdakwa memiliki dua ijazah sarjana kedokteran gigi dan ijazah profesi yang dikeluarkan oleh Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Mahasaraswati," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 77 jo Pasal 73 Ayat (1), Pasal 78 jo Pasal 73 Ayat (2) UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Pasal 194 jo Pasal 75 Ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.
Pernah Terjerat Kasus yang Sama
Untuk diketahui, pria yang tinggal jalan Tukad Petanu, Panjer ini membuka praktik aborsi di Pasang Luwih, Dalung, Mengwi Badung.
Ia pertama kali dihukum atas tindak pidana yang sama tahun 2006 dan divonis 2,5 tahun penjara.
Ia kembali melakukan tindakan yang sama di tahun 2009 dan dihukum dengan vonis 6 tahun penjara.
Arik Wiantara
I Ketut Arik Wiantara
dokter gigi jalani praktik aborsi ilegal di Bali
praktik aborsi ilegal
aborsi
Dokter Gigi Buka Praktik Aborsi Ilegal
| BUKAN Korban TPPO, Rizki Bohongi Ibunya, Ngaku Dikontrak PSMS Medan, Ternyata Berangkat ke Kamboja |
|
|---|
| LISA MARIANA Ngaku Malu Jadi Tersangka Video Syur 4 Menit, Khawatir Kondisi Psikis Anak Masa Depan |
|
|---|
| WASPADA Nyamuk Penyebar Wabah Chikungunya, Ciri Awal Nyeri Sendi Tak Bisa Bergerak |
|
|---|
| VIRAL Guru Honorer Pilu Bongkar Slip Gaji Selama Ngajar, Cuma Dapat Rp66 Ribu Tiap Bulan |
|
|---|
| NASIB Pemulung di Bekasi Tewas Akibat Potong Peluru Tank yang Ditemukan, Polisi: Rencana Mau Dijual |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/sosok-Arik-Wiantara-dokter-gigi-yang-jalani-praktik-aborsi-secara-ilegal-di-Bali.jpg)