Berita Viral

Pengakuan Dokter Gigi Buka Praktik Aborsi Ilegal, Belajar Aborsi dari Internet, Kasihan Lihat Pasien

Beginilah pengakuan dokter gigi buka praktik aborsi ilegal di Bali. Ia mengaku belajar aborsi secara otodidak dari buku dan internet.

|
Editor: Liska Rahayu
KOLASE/TRIBUN MEDAN
sosok Arik Wiantara, dokter gigi yang jalani praktik aborsi secara ilegal di Bali. 

TRIBUN-MEDAN.com - Beginilah pengakuan dokter gigi buka praktik aborsi ilegal di Bali.

Ia mengaku belajar aborsi secara otodidak dari buku dan internet.

Pria bernama lengkap I Ketut Arik Wiantara (53) ini didakwa atas aborsi ilegal terhadap 1.338 janin.

Pria yang sudah dua kali dihukum dalam kasus serupa itu kini terancam dihukum 10 tahun penjara.

"Berdasarkan buku pendaftaran pasien yang ditemukan di rumah praktik terdakwa, diduga pasien yang pernah melakukan aborsi terdapat sekitar sekitar 1.338 nama pasien," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Ramdhoni dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (11/1/2024).

Dhoni mengatakan, perbuatan terdakwa itu berlangsung di tempat praktiknya di Jalan Padang Luwih, Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, terhitung sejak 2020 hingga Mei 2023.

Dalam aksinya, terdakwa memanfaatkan gelar kedokterannya untuk menjaring pasien.

Padahal, dia tidak mengantongi surat registrasi kedokteran atau surat izin praktik.

Ia mengaku kasihan kepada para pasien yang datang ke dirinya lantaran mereka masih duduk di bangku kuliah dan SMA.

Dari aborsi ilegal itu, ia mengantongi Rp 3,8 juta per pasien.

Jika ditotal, pendapatan I Ketut AW telah mencapai Rp 5 miliar.

Dalam praktik aborsi itu, I Ketut AW belajar secara otodidak lewat buku dan internet serta membeli alat aborsi secara online.

Adapun kasus ini terungkap setelah aparat kepolisian mendapat informasi dari masyarakat tentang praktik aborsi ilegal yang dijalankan Arik.

Setelah diselidiki, petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali kemudian melakukan penggerebekan di tempat praktik terdakwa pada Senin (8/5/2023) sekitar pukul 18.00 Wita.

Saat itu, polisi mendapati seorang pasien perempuan terbaring di lantai dalam kondisi tidak sadarkan diri usai menjalani tindak aborsi.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved