Berita Viral
KPK Ungkap Sosok Asiong Dalam Kasus Bupati Labuhanbatu, Pernah Dipenjara 3 Tahun Tejaring OTT
Menurut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Asiong bisa mendapatkan pemberatan hukuman karena dia seorang residivis.
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan sejumlah fakta mengenai Efendy Sahputra alias Asiong dalam kasus yang menjerat Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga.
Dalam kasus ini, KPK melakukan OTT di Labuhanbatu dan menjerat bupatinya terkait proyek di Dinas PUPR.
KPK menyebut Asiong pernah ditangkap terkait dengan kasus serupa pada 17 Juli tahun 2018.
Baca juga: LINK Streaming AC Monza vs Inter Milan, Simak Susunan Pemain dan Prediksi Skor
Kini Asiong kembali ditangkap KPK dalam ditangkap terkait dugaan menyuap Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga.
Pada kasus pertama itu, dia ditangkap KPK juga karena menyuap mantan Bupati Labuhanbatu saat itu yakni Pangonal Harahap sebesar lebih Rp42 miliar lebih. Suap puluhan miliar rupiah itu untuk mendapatkan proyek-proyek yang berjalan di Labuhanbatu.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan kemudian menghukum Asiong dengan pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan, pada sidang yang berlangsung pada 13 Desember 2018.
Mendapat pemberatan
Menurut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Asiong bisa mendapatkan pemberatan hukuman karena dia seorang residivis.
"Kalau residivis ada pemberatan. Pemberatannya berdasarkan KUHP, pemberatan pidana bagi residivis itu sepertiga. Misalnya mestinya 12 tahun, ditambah 3 tahun. Kami memiliki pedoman penuntutan, termasuk residivis," kata Ghufron dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan, Jumat (12/1/2024) malam.
Baca juga: TERKUAK! Dugaan Pungli di Rutan KPK Terjadi Sejak 2018, Dalam 3 Bulannya Pelaku Raup Rp 4 Miliar
KPK Tetapkan Bupati Labuhanbatu jadi Tersangka
Asiong dan Erik Ritonga dijerat KPK sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Anggota DPRD Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga dan Fazar Syahputra.
Erik diduga melakukan intervensi dan ikut secara aktif berbagai proyek pengadaan yang ada di berbagai SKPD.
Proyek yang diduga diatur Erik ialah pada Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR.
Dua di antaranya merupakan proyek jalan senilai Rp19,9 miliar.
Baca juga: SOSOK Farhan Jawas Dikabarkan Pacaran dengan Barbie Kumalasari, Penyanyi Kelahiran 1996
Erik kemudian menunjuk Rudi Ritonga selaku orang kepercayaannya untuk mengatur pemenang proyek.
KPK Ungkap Sosok Asiong Dalam Kasus Bupati Labuhan
Pernah Dipenjara 3 Tahun Tejaring OTT
Sosok Asiong Dalam Kasus Bupati Labuhanbatu
OTT Bupati Labuhanbatu
Bupati
KPK
Tribun Medan
| PILU Penjaga Kantin di Bogor Dibunuh Tetangga yang Gelapkan Tabungannya, 2 Tahun Nabung Untuk Umrah |
|
|---|
| HOTMAN PARIS Tak Pengacara Nadiem Lagi di Tengah Kejagung Selidiki Kasus Investasi Telkomsel ke GoTo |
|
|---|
| SELENGKAPNYA Perubahan Tim Pengacara Nadiem Makarim: Hotman Paris Hutapea Dicoret, Ini Alasannya! |
|
|---|
| TAMPANG NAF, Wanita Habisi Tetangganya Gegara Ditagih Rp12 Juta, Pamer Nongkrong Usai Membunuh |
|
|---|
| PESAN Terakhir Rohit ke Ibu Sebelum Tewas, Diduga Jadi Korban Perundungan: Bunda Tegar Ya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/4-tersangka-ott-bupati-labuhan-batu.jpg)