Breaking News

Berita Viral

KPK Ungkap Sosok Asiong Dalam Kasus Bupati Labuhanbatu, Pernah Dipenjara 3 Tahun Tejaring OTT

Menurut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Asiong bisa mendapatkan pemberatan hukuman karena dia seorang residivis.

Editor: Satia
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PENYIDIK KPK menunjukkan barang bukti berupa uang terkait operasi tangkap tangan (OTT)Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga (EAR) di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/1/2024) malam. KPK resmi menahan Erik Adtrada Ritonga bersama tiga tersangka lainnya pasca operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan sejumlah fakta mengenai Efendy Sahputra alias Asiong dalam kasus yang menjerat Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga.

Dalam kasus ini, KPK melakukan OTT di Labuhanbatu dan menjerat bupatinya terkait proyek di Dinas PUPR.

KPK menyebut Asiong pernah ditangkap terkait dengan kasus serupa pada 17 Juli tahun 2018.

Baca juga: LINK Streaming AC Monza vs Inter Milan, Simak Susunan Pemain dan Prediksi Skor

Kini Asiong kembali ditangkap KPK dalam ditangkap terkait dugaan menyuap Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga.

Pada kasus pertama itu, dia ditangkap KPK juga karena menyuap mantan Bupati Labuhanbatu saat itu yakni Pangonal Harahap sebesar lebih Rp42 miliar lebih. Suap puluhan miliar rupiah itu untuk mendapatkan proyek-proyek yang berjalan di Labuhanbatu.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan kemudian menghukum Asiong dengan pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan, pada sidang yang berlangsung pada 13 Desember 2018.

Mendapat pemberatan

Menurut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Asiong bisa mendapatkan pemberatan hukuman karena dia seorang residivis.

"Kalau residivis ada pemberatan. Pemberatannya berdasarkan  KUHP, pemberatan pidana bagi residivis itu sepertiga. Misalnya mestinya 12 tahun, ditambah 3 tahun. Kami memiliki pedoman penuntutan, termasuk residivis," kata Ghufron dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan, Jumat (12/1/2024) malam.

Baca juga: TERKUAK! Dugaan Pungli di Rutan KPK Terjadi Sejak 2018, Dalam 3 Bulannya Pelaku Raup Rp 4 Miliar

KPK Tetapkan Bupati Labuhanbatu jadi Tersangka

Asiong dan Erik Ritonga dijerat KPK sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Anggota DPRD Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga dan Fazar Syahputra.

Erik diduga melakukan intervensi dan ikut secara aktif berbagai proyek pengadaan yang ada di berbagai SKPD.

Proyek yang diduga diatur Erik ialah pada Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR. 

Dua di antaranya merupakan proyek jalan senilai Rp19,9 miliar.

Baca juga: SOSOK Farhan Jawas Dikabarkan Pacaran dengan Barbie Kumalasari, Penyanyi Kelahiran 1996

Erik kemudian menunjuk Rudi Ritonga selaku orang kepercayaannya untuk mengatur pemenang proyek.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved