Berita Viral

Dokter Gigi Buka Praktik Aborsi Ilegal Ternyata Sudah 2 Kali Dibui, Tega Sudah Gugurkan 1338 Janin

Dokter gigi di Bali yang buka praktik aborsi ilegal ternyata sudah dua kali dibui dengan kasus yang sama, ia tega menggugurkan 1.388 janin yang tak be

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Dokter gigi di Bali yang buka praktik aborsi ilegal ternyata sudah dua kali dibui. 

Dhoni mengatakan, dalam menjalankan praktik aborsi ilegal ini, terdakwa mematok tarif sebesar Rp 3.800.000.

Kepada polisi, Arik mengaku melakukan aborsi terhadap kandungan pasien dengan usia kandungan tidak lebih dari seusia satu minggu.

Sebab, dalam usia tersebut kandungan pasien belum berbentuk janin hanya gumpalan darah sehingga mudah diaborsi dan pasien tidak mengalami pendarahan.

Selain itu, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa ranjang pasien, alat USG, stetoskop, kuretase ukuran 1, 2 dan 3, alat steril, alat suntik atau spuit ukuran 3 ml, dan obat-obatan.

"Adapun bidang keahlian terdakwa sesuai dengan pendidikan formal, yaitu kedokteran gigi pada Fakultas Kedokteran Gigi dan terdakwa memiliki dua ijazah sarjana kedokteran gigi dan ijazah profesi yang dikeluarkan oleh Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Mahasaraswati," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 77 jo Pasal 73 Ayat (1), Pasal 78 jo Pasal 73 Ayat (2) UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Pasal 194 jo Pasal 75 Ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

(*/tribun-medan.com)

Baca juga: SADISNYA Ibu di Sumsel, Anak Kandung Ditikam Hingga Tewas, Diduga Kesal Disuruh Kerja ke Malaysia

Baca juga: Sosok Tasyi Athasyia, Selebgram yang Sebentar Lagi Melahirkan Anak Keempat

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved