Berita Viral

Dokter Gigi Buka Praktik Aborsi Ilegal Ternyata Sudah 2 Kali Dibui, Tega Sudah Gugurkan 1338 Janin

Dokter gigi di Bali yang buka praktik aborsi ilegal ternyata sudah dua kali dibui dengan kasus yang sama, ia tega menggugurkan 1.388 janin yang tak be

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Dokter gigi di Bali yang buka praktik aborsi ilegal ternyata sudah dua kali dibui. 

TRIBUN-MEDAN.COM – Dokter gigi di Bali yang buka praktik aborsi ilegal ternyata sudah dua kali dibui.

Dokter gigi I Ketut Arik Wiantara tampaknya tidak kapok untuk masuk bui lagi.

Pria yang berprofesi sebagai dokter gigi di Bali tersebut membuka praktik aborsi secara ilegal.

Tak main-main, ada 1.338 janin yang menjadi korbannya.

I Ketut Arik Wiantara mematok tarif sebesar Rp 3.800.000 dalam menjalankan praktik aborsi ilegal tersebut.

Pria berijazah kedokteran gigi ini didakwa melakukan aborsi terhadap 1.338 janin secara ilegal di wilayah Kabupaten Badung, Provinsi Bali.

Pria yang sudah dua kali dihukum dalam kasus serupa itu kini terancam dihukum 10 tahun penjara.

"Berdasarkan buku pendaftaran pasien yang ditemukan di rumah praktik terdakwa, diduga pasien yang pernah melakukan aborsi terdapat sekitar sekitar 1.338 nama pasien," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Ramdhoni dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dilansir Tribun-medan.com, Sabtu (13/1/2024).

Dhoni mengatakan, perbuatan terdakwa itu berlangsung di tempat praktiknya di Jalan Padang Luwih, Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, terhitung sejak 2020 hingga Mei 2023.

Baca juga: Prabowo Subianto Terobos Massa Pendukung di Medan, Berjalan dengan Kaki Pincang

Baca juga: Istri Syok Suaminya Selingkuh dengan Sang Ibu, Keluarga Tahu namun Berusaha Menutupi

Dalam aksinya, terdakwa memanfaatkan gelar kedokterannya untuk menjaring pasien.

Padahal, dia tidak mengantongi surat registrasi kedokteran atau surat izin praktik.

Adapun kasus ini terungkap setelah aparat kepolisian mendapat informasi dari masyarakat tentang praktik aborsi ilegal yang dijalankan Arik.

Setelah diselidiki, petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali kemudian melakukan penggerebekan di tempat praktik terdakwa pada Senin (8/5/2023) sekitar pukul 18.00 Wita.

Saat itu, polisi mendapati seorang pasien perempuan terbaring di lantai dalam kondisi tidak sadarkan diri seusai menjalani tindak aborsi.

"Saat itu terdakwa mengaku baru saja selesai melakukan tindakan aborsi terhadap pasien tersebut dan kondisi pasien tersebut belum sadarkan diri dari obat bius usai menjalani tindakan aborsi dan masih menunggu pemulihan," kata Dhoni.

Dokter Gigi Buka Praktik Aborsi Ilegal, Kantongi Rp 5 Miliar dari Gugurkan 1.338 Janin di Bali
Dokter Gigi Buka Praktik Aborsi Ilegal, Kantongi Rp 5 Miliar dari Gugurkan 1.338 Janin di Bali (Kompas.com/ Yohanes Valdi Seriang Ginta)
Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved