Berita Viral
Dokter Gigi Buka Praktik Aborsi Ilegal Ternyata Sudah 2 Kali Dibui, Tega Sudah Gugurkan 1338 Janin
Dokter gigi di Bali yang buka praktik aborsi ilegal ternyata sudah dua kali dibui dengan kasus yang sama, ia tega menggugurkan 1.388 janin yang tak be
TRIBUN-MEDAN.COM – Dokter gigi di Bali yang buka praktik aborsi ilegal ternyata sudah dua kali dibui.
Dokter gigi I Ketut Arik Wiantara tampaknya tidak kapok untuk masuk bui lagi.
Pria yang berprofesi sebagai dokter gigi di Bali tersebut membuka praktik aborsi secara ilegal.
Tak main-main, ada 1.338 janin yang menjadi korbannya.
I Ketut Arik Wiantara mematok tarif sebesar Rp 3.800.000 dalam menjalankan praktik aborsi ilegal tersebut.
Pria berijazah kedokteran gigi ini didakwa melakukan aborsi terhadap 1.338 janin secara ilegal di wilayah Kabupaten Badung, Provinsi Bali.
Pria yang sudah dua kali dihukum dalam kasus serupa itu kini terancam dihukum 10 tahun penjara.
"Berdasarkan buku pendaftaran pasien yang ditemukan di rumah praktik terdakwa, diduga pasien yang pernah melakukan aborsi terdapat sekitar sekitar 1.338 nama pasien," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Ramdhoni dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dilansir Tribun-medan.com, Sabtu (13/1/2024).
Dhoni mengatakan, perbuatan terdakwa itu berlangsung di tempat praktiknya di Jalan Padang Luwih, Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, terhitung sejak 2020 hingga Mei 2023.
Baca juga: Prabowo Subianto Terobos Massa Pendukung di Medan, Berjalan dengan Kaki Pincang
Baca juga: Istri Syok Suaminya Selingkuh dengan Sang Ibu, Keluarga Tahu namun Berusaha Menutupi
Dalam aksinya, terdakwa memanfaatkan gelar kedokterannya untuk menjaring pasien.
Padahal, dia tidak mengantongi surat registrasi kedokteran atau surat izin praktik.
Adapun kasus ini terungkap setelah aparat kepolisian mendapat informasi dari masyarakat tentang praktik aborsi ilegal yang dijalankan Arik.
Setelah diselidiki, petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali kemudian melakukan penggerebekan di tempat praktik terdakwa pada Senin (8/5/2023) sekitar pukul 18.00 Wita.
Saat itu, polisi mendapati seorang pasien perempuan terbaring di lantai dalam kondisi tidak sadarkan diri seusai menjalani tindak aborsi.
"Saat itu terdakwa mengaku baru saja selesai melakukan tindakan aborsi terhadap pasien tersebut dan kondisi pasien tersebut belum sadarkan diri dari obat bius usai menjalani tindakan aborsi dan masih menunggu pemulihan," kata Dhoni.
Dhoni mengatakan, dalam menjalankan praktik aborsi ilegal ini, terdakwa mematok tarif sebesar Rp 3.800.000.
Kepada polisi, Arik mengaku melakukan aborsi terhadap kandungan pasien dengan usia kandungan tidak lebih dari seusia satu minggu.
Sebab, dalam usia tersebut kandungan pasien belum berbentuk janin hanya gumpalan darah sehingga mudah diaborsi dan pasien tidak mengalami pendarahan.
Selain itu, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa ranjang pasien, alat USG, stetoskop, kuretase ukuran 1, 2 dan 3, alat steril, alat suntik atau spuit ukuran 3 ml, dan obat-obatan.
"Adapun bidang keahlian terdakwa sesuai dengan pendidikan formal, yaitu kedokteran gigi pada Fakultas Kedokteran Gigi dan terdakwa memiliki dua ijazah sarjana kedokteran gigi dan ijazah profesi yang dikeluarkan oleh Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Mahasaraswati," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 77 jo Pasal 73 Ayat (1), Pasal 78 jo Pasal 73 Ayat (2) UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Pasal 194 jo Pasal 75 Ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.
(*/tribun-medan.com)
Baca juga: SADISNYA Ibu di Sumsel, Anak Kandung Ditikam Hingga Tewas, Diduga Kesal Disuruh Kerja ke Malaysia
Baca juga: Sosok Tasyi Athasyia, Selebgram yang Sebentar Lagi Melahirkan Anak Keempat
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/sosok-Arik-Wiantara-dokter-gigi-yang-jalani-praktik-aborsi-secara-ilegal-di-Bali.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.