Berita Viral

Dimingi Nikah, Bocah SD di Tarakan Rela Dicabuli Sopir Taksi Online, Korban Tergiur Ajakan Pelaku

Peristiwa asusila bermula saat ibu korban memintanya memesan taksi online untuk mengantarnya pulang.

Editor: Satia
World of Buzz
Ilustrasi bocah SD dicabuli sopir taksi online 

Korban yang kebetulan memiliki nomor pelaku yang memang seorang sopir taksi online, meminta tolong untuk menjemputnya dan mengantarnya pulang.

Bukan langsung mengantar korban pulang, pelaku mengajak korban untuk berjalan jalan mengitari kota Tarakan dengan mobil Daihatsu Ayla warna orange bernopol KU 1593 M.

"Saat itu, pelaku terus merayu korban, mengatakan suka dan akan menikahi korban."

Baca juga: SOSOK Suchana Seth, CEO Startup AI Bengaluru Diduga Membunuh Putranya Berusia 4 Tahun di Hotel

"Korban yang masih polos dan di bawah umur pun termakan bujuk rayu pelaku. Terjadilah perbuatan cabul yang dilakukan pelaku terhadap korban," kata Ani.

Tak cukup malam itu, besoknya, pelaku kembali menjemput korban dan melakukan hal yang sama.

Bahkan, pelaku mengulangi perbuatannya sebanyak dua kali di lokasi berbeda.

Perbuatan pelaku terbongkar ketika ibu korban mendapat kabar anaknya tak kunjung pulang ke rumah, padahal waktu sudah sangat larut malam.

Merasa anaknya tak pernah pulang telat, ibu korban mencoba menghubungi putrinya melalui telepon.

Baca juga: Polres Tebing Menciptakan Harkamtibmas Lewat Pojok Pemilu

Kekhawatirannya bertambah, karena meski beberapa kali dihubungi, putrinya tak menjawab telepon.

Kemudian, ibu korban menelpon suaminya untuk mengungkapkan kekhawatirannya.

Ayah korban bergantian menghubungi Hp korban sampai akhirnya dijawab, bahwa korban berada di parkiran RSUD Jusuf SK.

Korban lalu dijemput kakaknya dan ditanya mengapa tak kunjung pulang ke rumah padahal sudah memesan taksi online.

"Akhirnya korban pun bercerita bahw dirinya telah dicabuli dan disetubuhi," imbuhnya.

Keluarga tak terima dengan fakta yang dihadapi. Mereka membawa kasus tersebut ke polisi.

Baca juga: POLISI UNGKAP MOTIF CEO Sartup AI Suchana Seth yang Nekat Membunuh Anaknya Berusia 4 Tahun

Pengejaran pelaku dilakukan dan petugas berhasil mengamankan pelaku beserta mobilnya di wilayah Sungai Badara Jalan Hasanuddin, Karang Anyar Pantai, sekitar pukul 03.00 Wita.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D Subsider Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

 

Artikel ini diolah Tribuntrends

Baca Berita Tribun Medan Lainnya Google News

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved