Berita Viral

Dimingi Nikah, Bocah SD di Tarakan Rela Dicabuli Sopir Taksi Online, Korban Tergiur Ajakan Pelaku

Peristiwa asusila bermula saat ibu korban memintanya memesan taksi online untuk mengantarnya pulang.

Editor: Satia
World of Buzz
Ilustrasi bocah SD dicabuli sopir taksi online 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Nasib apes dialami oleh gadis remaja di Tarakan menjadi korban pencabulan.

Gadis malang ini dicabuli oleh supir taksi online.

Diketahui, gadis malang ini berusia 13 tahun dan merupakan seorang murid Sekolah Dasar.

Dalam peristiwa ini, Korban diiming-imingi akan dinikahi jika mau berbuat asusila dengan pelaku.

Baca juga: Prabowo Sebut Indonesia Tidak Mau Pemimpin Banyak Omong, Mau Bicara Etik Tapi Tidak Pantas

Seorang sopir taksi online di Kota Tarakan, Kalimantan Utara, KH (39), warga Jembatan Bongkok Perikanan, Tarakan, diamankan polisi. Ia melakukan tindak asusila kepada gadis SD berusia 13 tahun.

Kasi Humas Polres Tarakan, Ipda Anita Susanti Kalam, mengungkapkan, pelaku merupakan pria beristri yang memiliki 4 orang anak.

"Pelaku yang merupakan langganan warung ibu korban sudah berumah tangga dan memiliki anak empat. Pelaku memang sempat beberapa kali meminta nomor HP korban," ujarnya, dikonfirmasi, Sabtu (13/1/2024).

Baca juga: TRAGIS Nasib Sahrini Bocah 8 Tahun Tewas Dibunuh Ibu Kandung saat Tidur Pulas, Sempat Teriak

Anita menuturkan, korban sering membantu ibunya berjualan di warung yang biasa disinggahi para sopir, termasuk di antaranya pelaku, KH.

Biasanya, korban pulang larut malam dengan memesan transportasi online karena usianya belum dewasa untuk diperbolehkan membawa kendaraan sendiri.

"Kondisi tersebut dimanfaatkan pelaku untuk lebih dekat dengan korban, sampai akhirnya pelaku melakukan tindak amoral kepada gadis belia tersebut," ungkap Anita.

Terhitung ada tiga kali peristiwa pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan pelaku.

Pertama pada 8 Januari 2024 malam, di belakang kantor KPU Kota Tarakan.

Baca juga: Pimpin Apel Cipta Harkamtibmas, Kabag Ops Polres Langkat: Cegah Semua Peluang Gangguan 

Kemudian pada 9 Januari 2024 di Jalan Pepabri Kampung 1 Skip Tarakan dan di sebuah parkiran, di areal Perikanan Jembatan Bongkok.

"Semua dilakukan pelaku di dalam mobil antara pukul 23.00 Wita," katanya lagi.

Peristiwa asusila bermula saat ibu korban memintanya memesan taksi online untuk mengantarnya pulang.

Korban yang kebetulan memiliki nomor pelaku yang memang seorang sopir taksi online, meminta tolong untuk menjemputnya dan mengantarnya pulang.

Bukan langsung mengantar korban pulang, pelaku mengajak korban untuk berjalan jalan mengitari kota Tarakan dengan mobil Daihatsu Ayla warna orange bernopol KU 1593 M.

"Saat itu, pelaku terus merayu korban, mengatakan suka dan akan menikahi korban."

Baca juga: SOSOK Suchana Seth, CEO Startup AI Bengaluru Diduga Membunuh Putranya Berusia 4 Tahun di Hotel

"Korban yang masih polos dan di bawah umur pun termakan bujuk rayu pelaku. Terjadilah perbuatan cabul yang dilakukan pelaku terhadap korban," kata Ani.

Tak cukup malam itu, besoknya, pelaku kembali menjemput korban dan melakukan hal yang sama.

Bahkan, pelaku mengulangi perbuatannya sebanyak dua kali di lokasi berbeda.

Perbuatan pelaku terbongkar ketika ibu korban mendapat kabar anaknya tak kunjung pulang ke rumah, padahal waktu sudah sangat larut malam.

Merasa anaknya tak pernah pulang telat, ibu korban mencoba menghubungi putrinya melalui telepon.

Baca juga: Polres Tebing Menciptakan Harkamtibmas Lewat Pojok Pemilu

Kekhawatirannya bertambah, karena meski beberapa kali dihubungi, putrinya tak menjawab telepon.

Kemudian, ibu korban menelpon suaminya untuk mengungkapkan kekhawatirannya.

Ayah korban bergantian menghubungi Hp korban sampai akhirnya dijawab, bahwa korban berada di parkiran RSUD Jusuf SK.

Korban lalu dijemput kakaknya dan ditanya mengapa tak kunjung pulang ke rumah padahal sudah memesan taksi online.

"Akhirnya korban pun bercerita bahw dirinya telah dicabuli dan disetubuhi," imbuhnya.

Keluarga tak terima dengan fakta yang dihadapi. Mereka membawa kasus tersebut ke polisi.

Baca juga: POLISI UNGKAP MOTIF CEO Sartup AI Suchana Seth yang Nekat Membunuh Anaknya Berusia 4 Tahun

Pengejaran pelaku dilakukan dan petugas berhasil mengamankan pelaku beserta mobilnya di wilayah Sungai Badara Jalan Hasanuddin, Karang Anyar Pantai, sekitar pukul 03.00 Wita.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D Subsider Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

 

Artikel ini diolah Tribuntrends

Baca Berita Tribun Medan Lainnya Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved