Sumut Terkini

Minta Uang ke Calon Pegawai PPPK Hingga Puluhan Juta, Kadisdik Madina Dijerat Pasal Korupsi

Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan penyidik pada 11 Januari lalu.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Subdit III Tipikor Ditrreskrimsus Polda Sumut resmi menetapkan status tersangka terhadap Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal Dollar Hafriyanto Siregar.

Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan penyidik pada 11 Januari lalu.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, Dollar dijerat Pasal 12 Huruf E Jo Pasal 11 UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kadis Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal Dollar Hafriyanto Siregar saat menandatangani berkas di Polda Sumut.
Kadis Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal Dollar Hafriyanto Siregar saat menandatangani berkas di Polda Sumut. (HO)

Dari informasi yang didapat, ia diduga meminta uang hingga puluhan juta untuk meloloskan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Mandailing Natal.

"Dikenakan Pasal 12 huruf E Jo Pasal 11 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,"kata Kombes Hadi, Jumat (12/1/2024).

Polisi belum menjelaskan berapa jumlah uang dan barang bukti apa saja yang diamankan dalam dugaan suap seleksi ini.

Namun informasi yang didapat, polisi dikabarkan menyita uang puluhan juta rupiah beserta kwitansi serah terima uang dari para korban yang diminta tersangka.

"Meminta sejumlah uang kepada peserta seleksi," ungkapnya.

Tampang Kadis Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal Dollar Hafriyanto Siregar usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Sumut.
Tampang Kadis Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal Dollar Hafriyanto Siregar usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Sumut. (HO)

Subdit III Tipikor Ditrreskrimsus Polda Sumut resmi menetapkan status tersangka terhadap Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal, Dollar Hafriyanto Siregar.

Dollar pun kini resmi menjadi warga gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Sumut.

Dari foto yang diterima, anak buah Bupati Madina Ja'far Sukhairi ini mengenakan baju tahanan berwarna merah. Ia nampak berdiri tegap dibalik jeruji besi.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, Dollar ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi seleksi masuk PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di Kabupaten Mandailing Natal.

Terhitung mulai hari ini, ia resmi ditahan.

"Iya benar. Mulai hari ini DHS ditahan,"kata Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (12/1/2024).

Hadi mengatakan, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, penyidik menetapkannya sebagai tersangka.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved