Sumut Terkini

TARIF Parkir Terbaru di Kabupaten Karo, Naik Rp 1.000 Hingga Rp 5.000

Sosialisasi ini dilakukan oleh Dishub Kabupaten Karo dengan menempelkan sejumlah baliho

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD NASRUL
Pengendara melintas di salah satu titik pemasangan baliho yang berisikan sosialisasi terkait perubahan tarif parkir dari Dishub Kabupaten Karo, di kawasan Pusat Pasar Kabanjahe, Rabu (10/1/2024). (TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD NASRUL) 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo melalui Dinas Perhubungan (Dishub), mulai melakukan sosialisasi terkait adanya perubahan besaran retribusi tarif parkir.

Amatan www.tribun-medan.com, sosialisasi ini dilakukan oleh Dishub Kabupaten Karo dengan menempelkan sejumlah baliho yang berisikan informasi besaran tarif parkir terbaru di beberapa titik di Kecamatan Kabanjahe. 

Pengendara melintas di salah satu titik pemasangan baliho yang berisikan sosialisasi terkait perubahan tarif parkir dari Dishub Kabupaten Karo, di kawasan Pusat Pasar Kabanjahe, Rabu (10/1/2024). (TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD NASRUL)
Pengendara melintas di salah satu titik pemasangan baliho yang berisikan sosialisasi terkait perubahan tarif parkir dari Dishub Kabupaten Karo, di kawasan Pusat Pasar Kabanjahe, Rabu (10/1/2024). (TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD NASRUL) (TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD NASRUL)

Sebagai informasi, berdasarkan sosialisasi Perda nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif parkir retribusi jasa umum atas pelayanan parkir di tepi jalan umum berdasarkan pasal 74-76 dan lampiran III, berikut tarif parkir terbaru di Kabupaten Karo. 

Di tepi jalan umum kurang dari 6 jam, untuk kendaraan bermotor roda dua dan roda tiga sebesar Rp 2.000, kendaraan bermotor roda empat Rp 3.000, kendaraan bermotor roda enam Rp 5.000, kendaraan bermotor lebih dari roda enam Rp 7.000.

Selanjutnya, di tepi jalan umum lebih dari 6 jam bagi kendaraan bermotor roda dua dan roda tiga sebesar Rp 7.000, kendaraan bermotor roda empat Rp 15.000, kendaraan bermotor roda enam Rp 17.000, kendaraan bermotor lebih dari roda enam Rp 17.000.

Berdasarkan data yang didapat, jika dilihat dari Perda nomor 4 tahun 2012 pasal 34 diketahui besaran tarif parkir saat ini naik mulai dari Rp 1.000 hingga Rp. 5.000.

Dimana besaran tarif parkir kurang dari 6 jam untuk kendaraan roda dua sebesar Rp 1.000, kendaraan bermotor roda empat Rp 2.000, kendaraan bermotor roda enam Rp 2.000.

Kemudian, besaran tarif parkir lebih dari 6 jam besaran tarif parkir untuk kendaraan roda dua sebesar Rp 5.000, kendaraan bermotor roda empat Rp 10.000, kendaraan bermotor roda enam Rp 10.000.

Saat dikonfirmasi mengenai hal ini, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karo Frolin Alexander Pegangin-Angin, membenarkan adanya sosialisasi ini.

Dirinya menjelaskan, sosialisasi ini dilakukan terkait adanya perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karo yang di dalamnya juga berisikan mengenai besaran tarif parkir

"Benar mulai kemarin kita sosialisasikan kepada masyarakat terkait perubahan tarif parkir karena adanya perubahan Perda," ujar Frolin saat dihubungi via seluler, Rabu (10/1/2024). 

Dikata Frolin, adapun Perda yang berubah pada tahun ini yaitu Perda nomor 4,5 dan 6 Tahun 2012, tentang pajak daerah dan retribusi daerah berubah. Dimana, sesuai dengan terbitnya undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang perimbangan keuangan negara dan daerah, maka Perda tersebut sudah tidak berlaku lagi. 

"Untuk itu awal tahun 2023 dibahas tentang muatan undang-undang ini, maka dilakukan proses pembahasan dan kajian pemerintah dengan Legislatif dan pemerintah atasan serta Kemenhumkam," ucapnya. 

Dirinya mengatakan, setelah melalui proses yang panjang serta melaksanakan studi tiru dengan daerah lain, maka pada tanggal 5 Januari 2024 diundangkan lah Perda nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dimana, di dalam Perda tersebut terdapat Retribusi Parkir. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved