Berita Medan
Dishub Sumut Imbau Masyarakat Gunakan Terminal Amplas Saat Naik Transportasi AKAP dan AKDP
Agustinus berharap kesepakatan ini dapat lebih menertibkan lalu lintas di sepanjang Jalan SM Raja
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Dinas Perhubungan Provinsi Sumatra Utara mengimbau masyarakat untuk menggunakan Terminal Amplas saat akan berpergian menggunakan transportasi umum Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) maupun Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP).
Kepala Dinas Perhubungan Sumut, Agustinus Panjaitan mengatakan hal ini menyusul kesepakatan yang telah ditandatangani oleh forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Provinsi Sumut untuk pengoptimalan penggunaan Terminal Amplas.
"Kita sudah beberapa kali rapat dengan para stakeholder dan akhirnya sudah disepakati bahwa mulai hari ini, 10 Januari 2024 sudah tidak diperbolehkan lagi menaik turunkan penumpang di sepanjang jalan Sisingamangaraja. Jadi kita imbau masyarakat juga memahami hal ini," ujar Agustinus, Rabu (10/1/2024).
Dikatakan Agustinus, seluruh pemangku kebijakan mulai dari Dinas Perhubungan Kota Medan, Dinas Perhubungan Provinsi Sumut, Jasa Raharja, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Sumut, Organisasi Angkutan Darat (Organda) serta Direktorat Lalu Lintas Polda Sumut telah menyepakati hal ini.
"Sudah ada kesepakatan dari semuanya termasuk para pengusaha. Jadi kita harapkan tidak ada lagi pool-pool yang beroperasi di sepanjang jalan SM Raja. Serta dilarang menaikkan dan menurunkan penumpang di bahu jalan," ucapnya.
Agustinus berharap kesepakatan ini dapat lebih menertibkan lalu lintas di sepanjang Jalan SM Raja serta memperkenalkan masyarakat dengan pelayanan di Terminal Amplas.
"Tentu kita berharap ini akan semakin menertibkan lalu lintas dan juga mengoptimalkan penggunaan terminal di mana lebih aman dan nyaman bagi penumpang," pungkasnya.
Direktorat Lalu Lintas Polda Sumut mulai menilang sopir bus antar kota/Provinsi maupun travel membandel yang tetap menaikkan dan menurunkan penumpang tidak di terminal terpadu Amplas.
Mereka ditilang karena terhitung mulai hari ini, Rabu 10 Januari 2023 tidak diperbolehkan naik dan turunkan penumpang di sepanjang Jalan Sisingamangaraja Medan.
Direktur Lalu Lintas Polda Sumut Kombes Muji Ediyanto mengatakan, hari ini merupakan hari pertama larangan pasca kesepakatan bersama dengan Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Sumut.
Sehingga seluruh aktifitas jasa angkutan penumpang wajib menaikkan dan menurunkan penumpang di terminal terpadu Amplas Jalan Panglima Denai, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas.
Apabila kedapatan tetap ngotot parkir di trotoar, bahu jalan akan ditilang hingga pencabutan izin trayek.
"Sudah ada beberapa yang kita tilang, macam-macam. Ada yang sopirnya tidak ada dan nanti akan kita kordinasi dengan dinas perhubungan untuk di derek,"kata Direktur Lalu Lintas Polda Sumut Kombes Muji Ediyanto, Rabu (10/1/2024).
Mulai pagi tadi sekira pukul 06:00 WIB, polisi lalu lintas mulai merazia jasa angkutan di sepanjang Jalan Sisingamangaraja Medan.
Ini akan berlangsung mulai hari ini hingga seterusnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kepala-Dinas-Perhubungan-Sumut-Agustinus-saat-diwawancarai-di-Medan-beberapa.jpg)