Berita Persidangan
Trian Adhitya Ismail, Jaksa Kejari Medan Bungkam Ditanya Kejelasan Sidang Tuntutan Imran Surbakti
Jaksa Penuntut Umum (JPU) bungkam saat ditanya mengenai proses persidangan terdakwa Imran Surbakti perkara ancam bunuh jurnalis.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) bungkam saat ditanya mengenai proses persidangan terdakwa Imran Surbakti perkara ancam bunuh jurnalis.
Diketahui, dalam perkara tersebut, JPU yang menangani yakni Trian Adhitya Ismail dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
Bungkamnya Jaksa Trian terjadi saat Tribun-medan.com menanyakan terkait kepastian sidang yang akan digelar dalam agenda tuntutan.
Awalnya wartawan Tribun Medan menanyakan kepada Trian jam berapa sidang tersebut akan digelar.
Komunikasi awal tersebut ditanyakan pada pukul 12.01 WIB pada Selasa (9/1/2024) melalui pesan singkat WhatsApp.
Berselang dua jam, jurnalis yang kesehariannya bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Medan ini kembali menghubungi Trian karena tidak ada kunjung mendapat jawaban.
Pesan tersebut dikirimkan pada pukul 14.15 WIB.
Tak cukup dua kali, Tribunmedan.com kembali melayangkan pesan kepada Jaksa Trian pada pukul 17.50 WIB.
Merasa tak ditanggapi, lantas jurnalis ini pun menelepon Trian melalui WhatsApp pada pukul 18.13 WIB.
Namun, upaya konfirmasi yang dilakukan tersebut hingga kini tidak diindahkan oleh Jaksa Trian Adhitya Ismail tersebut.
Padahal, tepat hari ini, persidangan terhadap terdakwa Imran Surbakti sesuai jadwal akan digelar dalam agenda pembacaan nota tuntutan.
Sebelumnya diberitakan, sidang pembacaan nota tuntutan terhadap terdakwa Imran Surbakti (51) perkara ancam bunuh jurnalis ditunda.
Dilansir dari laman situs sipp.pn-medankota.go.id, penundaan tuntutan tersebut dilakukan pada Selasa (2/1/2024) kemarin.
Dalam poin penundaan, dituliskan bahwa ditundanya persidangan lantaran nota tuntutan belum selesai.
Saat dikonfirmasi, JPU Trian mengatakan, persidangan akan digelar pada Selasa (9/1/2024) mendatang.
| Begal Emak-emak di Medan, Tiga Pelaku Dituntut 55 Bulan Penjara oleh JPU di Pengadilan Negeri Medan |
|
|---|
| Lolos dari Hukuman Mati, 2 Kurir Sabusabu 10,9 Kg Lolos Divonis 18 Tahun di PN Medan |
|
|---|
| Eks Kades Banjar Hulu Simalungun Divonis 10 Tahun Sebabkan Jaksa Tewas dan Korupsi |
|
|---|
| Kejati Sumut Periksa Eks Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan terkait Korupsi Jual Aset PTPN |
|
|---|
| MA Tolak PK Pasutri Pemalsu Surat Rp 583 Miliar, Kuasa Hukum: Keadilan Sudah Ditegakkan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/19122023_MEMBERIKAN-PERTANYAAN_ABDAN-SYAKURO-3.jpg)