Panjangnya Larangan Parkir di Depan Rumah Dinas Kapolres Siantar 20 Meter, Sesuai Aturan?
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematang Siantar Julham Situmorang menerangkan bahwa larangan parkir di depan Rumah Dinas Kapolres Pematang Siantar
Penulis: Alija Magribi | Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR -
Bahu jalan di depan rumah Dinas Kapolres Pematang Siantar yang sempat disoal oleh seorang pengacara karena tidak memberikan kesempatan bagi warga untuk parkir, ternyata sudah ditandai oleh rambu larangan parkir oleh Dinas Perhubungan Kota Pematang Siantar.
Berdasarkan rambu tersebut, panjang larangan parkir di depan Rumah Dinas Kapolres Pematang Siantar adalah 20 meter.
Terdapat pula cone untuk menghalangi pengendara parkir di sepanjang rumah dinas tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematang Siantar Julham Situmorang menerangkan bahwa larangan parkir di depan Rumah Dinas Kapolres Pematang Siantar, sudah diatur di dalam Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Parkir.
"Sesuai Perda, memang di depan Rumah Dinas Kapolres Pematang Siantar dilarang parkir" Ucap Kepala Dinas Perhubungan Pematang Siantar Julham Situmorang.
Selain rumah Dinas Kapolres Pematang Siantar, larangan parkir di Kota Pematang Siantar juga berlaku di depan Kantor Wali Kota, Kantor Kejaksaan dan Pengadilan, Kantor Cabang BRI Siantar, Rumah Dinas Kapolres Pematang Siantar, Rumah Dinas Wali Kota dan di depan Dinas Pendidikan Kota Pematang Siantar.
Dinas Perhubungan Kota Pematang Siantar, menurut Julham sudah menandai area dilarang maupun tidak dilarang parkir dengan rambu-rambu lalu lintas.
Ia meminta pemahaman masyarakat untuk menaati peraturan yang berlaku.
"Tanda (rambu)-nya ada, dan itu sudah ada 4 tahun lalu. Dan untuk penetapan lokasi larangan parkir merupakan kebijakan dari Dinas Perhubungan sendiri, bukan Polres Pematang Siantar" terang Julham
.(alj/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Berita Viral Tribun-Medan.com
| Nasib Eks Kepala Dinas Perhubungan Siantar Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara, Pungli Parkir Ilegal |
|
|---|
| Gara-gara Uang Parkir Rp 2 ribu, Jukir Liar Aniaya Pengendara Motor, Kini Mendekam di Sel |
|
|---|
| Kadishub Medan Erwin Saleh Mangkir dari RDP Soal Parkir, DPRD Medan Geram Kinerja Buruk |
|
|---|
| RAKESH DITANGKAP! Peras Sopir Rp 60 Ribu Berkedok Uang Parkir |
|
|---|
| Rakesh Kembali Viral, Kali Ini Jadi Parkir Liar Minta Rp 60 Ribu ke Seorang Sopir Travel |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Rumah-Dinas-Kapolres-Pematang-Siantar-Jalan-Sutomo-Kelurahan-Proklamasi-Kecamatan-Siantar-Barat.jpg)