Panjangnya Larangan Parkir di Depan Rumah Dinas Kapolres Siantar 20 Meter, Sesuai Aturan?

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematang Siantar Julham Situmorang menerangkan bahwa larangan parkir di depan Rumah Dinas Kapolres Pematang Siantar

Penulis: Alija Magribi | Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN-MEDAN.com/Alija Magribi
Rumah Dinas Kapolres Pematang Siantar Jalan Sutomo, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat. Tampak blokade untuk melarang siapapun yang hendak parkir di depannya 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR -

Bahu jalan di depan rumah Dinas Kapolres Pematang Siantar yang sempat disoal oleh seorang pengacara karena tidak memberikan kesempatan bagi warga untuk parkir, ternyata sudah ditandai oleh rambu larangan parkir oleh Dinas Perhubungan Kota Pematang Siantar.

Berdasarkan rambu tersebut, panjang larangan parkir di depan Rumah Dinas Kapolres Pematang Siantar adalah 20 meter.

Terdapat pula cone untuk menghalangi pengendara parkir di sepanjang rumah dinas tersebut.

Rambu Larangan Parkir Sepanjang 20 Meter Berdiri di depan Rumah Dinas Kapolres Pematang Siantar
Rambu Larangan Parkir Sepanjang 20 Meter Berdiri di depan Rumah Dinas Kapolres Pematang Siantar (TRIBUN-MEDAN.com/Alija Magribi)

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematang Siantar Julham Situmorang menerangkan bahwa larangan parkir di depan Rumah Dinas Kapolres Pematang Siantar, sudah diatur di dalam Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Parkir.

"Sesuai Perda, memang di depan Rumah Dinas Kapolres Pematang Siantar dilarang parkir" Ucap Kepala Dinas Perhubungan Pematang Siantar Julham Situmorang.

Kapolres Pematang Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH SIK
Kapolres Pematang Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH SIK (IST)

Selain rumah Dinas Kapolres Pematang Siantar, larangan parkir di Kota Pematang Siantar juga berlaku di depan Kantor Wali Kota, Kantor Kejaksaan dan Pengadilan, Kantor Cabang BRI Siantar, Rumah Dinas Kapolres Pematang Siantar, Rumah Dinas Wali Kota dan di depan Dinas Pendidikan Kota Pematang Siantar.

Dinas Perhubungan Kota Pematang Siantar, menurut Julham sudah menandai area dilarang maupun tidak dilarang parkir dengan rambu-rambu lalu lintas.

Ia meminta pemahaman masyarakat untuk menaati peraturan yang berlaku.

"Tanda (rambu)-nya ada, dan itu sudah ada 4 tahun lalu. Dan untuk penetapan lokasi larangan parkir merupakan kebijakan dari Dinas Perhubungan sendiri, bukan Polres Pematang Siantar" terang Julham

.(alj/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter 

Berita Viral Tribun-Medan.com

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved