Berita Medan
Gara-gara Uang Parkir Rp 2 ribu, Jukir Liar Aniaya Pengendara Motor, Kini Mendekam di Sel
Sebelum pergi, korban sempat diminta uang parkir oleh pelaku yang diketahui merupakan petugas parkir ilegal.
Penulis: Haikal Faried Hermawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Unit Reskrim Polsek Sunggal berhasil menangkap juru parkir (jukir) liar yang melakukan aksi kekerasan dan penganiayaan terhadap pengendara sepeda motor di kawasan Jalan Ring Road, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
Jukir liar tersebut ialah Rionaldo Domari Hutauruk (27) warga Jalan Sumpah Prajurit K-198 Medan, Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal.
Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat membenarkan adanya penangkapan terhadap jukir liar yang sempat viral di media sosial, pada Jumat (24/10/2025) kemarin.
Kejadian berawal ketika korban mendatangi sebuah toko kacamata.
Karena proses pembuatan kacamata cukup lama, korban memutuskan meninggalkan lokasi.
Sebelum pergi, korban sempat diminta uang parkir oleh pelaku yang diketahui merupakan petugas parkir ilegal.
Korban kemudian memberikan uang sebesar Rp2.000 dan pergi untuk mencari makan malam dengan rencana kembali ke toko tersebut.
Usai makan, korban kembali ke toko kacamata untuk mengambil pesanannya. Namun, pelaku kembali meminta uang parkir.
Korban yang merasa sudah membayar sebelumnya menolak permintaan itu. Cekcok pun terjadi hingga akhirnya pelaku memukul korban.
Tidak terima dengan perlakuan tersebut, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Sunggal.
“Benar, telah dilakukan penangkapan terhadap petugas parkir yang melakukan pemukulan terhadap masyarakat terkait uang parkir. Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Sunggal pada Sabtu (25/10/2025),” ujar Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat.
Ia menambahkan, penangkapan pelaku sesuai instruksi Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak untuk memberantas aksi premanisme, juru parkir liar, serta ormas yang meresahkan masyarakat.
“Pelaku jukir liar ini sudah sangat meresahkan masyarakat dan juga melakukan kekerasan terhadap korban,” jelas Kompol Bambang.
Pelaku, yang diketahui bernama Rionaldo Domari Hutauruk (27), dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Dalam amatan Tribun Medan, pelaku tampak mengenakan pakaian tahanan dan menyampaikan permintaan maaf di hadapan Kapolsek Sunggal.
“Saya meminta maaf kepada masyarakat yang menjadi korban penganiayaan. Saya mohon maaf sebesar-besarnya,” katanya.
(Cr9/Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Kapolrestabes Medan Ungkap Kronologi Pembakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu: Pelaku Sakit Hati |
|
|---|
| Gojek Hadirkan Hemat Setiap Hari di Medan, Tarif Mulai Rp 6.000 |
|
|---|
| Luka yang Menyalakan Panggung, Kisah Desy Qobra Guru, Jadikan Teater sebagai Rumah |
|
|---|
| Wali Kota Rico Edukasi Tanggap Gempa Sejak Usia Dini: Indonesia di Ring of Fire |
|
|---|
| Evaluasi PAD, Wali Kota Soroti Kinerja Kadis Perkim dan Pajak Mamin, Hiburan, PBB |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Jukir-liar-alias-ilegal-Rionaldo-Domari-Hutauruk-mengenakan.jpg)