Berita Persidangan

Kepala UPT BMBK Provsu Gunungsitoli Ditahan Buntut Kasus Dugaan Korupsi Jalan Rp 6,4 Miliar

Kejati Sumut melakukan penahanan tersangka RTZ selaku Kepala UPT Jalan dan Jembatan pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provin

DOKUMENTASI KEJATI SUMUT
Tersangka RTZ selaku Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Sumatera Utara (Provsu) saat diamankan pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Selasa (9/1/2024). RTZ diduga melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp 6,4 miliar. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penahanan tersangka RTZ selaku Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Sumatera Utara (Provsu).

RTZ diduga melakukan tindak pidana korupsi Dokumen Pelaksanaan Pergeseran Anggaran (DPPA) UPT Jalan dan Jembatan Gunungsitoli tahun anggaran (TA) 2020 kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan Provinsi senilai Rp6.448.681.500.

Saat dikonfirmasi, Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan membenarkan adanya Penahanan RTZ tersebut.

“Didampingi penasihat hukumnya, yang bersangkutan memenuhi pemanggilan kedua dari penyidik Pidsus Kejati Sumut untuk diperiksa sebagai tersangka," kata Yos, Selasa (9/1/2024).

Dijelaskan Yos, pada pemanggilan pertama Selasa (12/12/2023) lalu, tersangka tidak bisa hadir karena alasan kesehatan.

"Ketika dicek tim, benar ada di rumah sakit," ucapnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, RTZ kemudian dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan di Tanjunggusta untuk 20 hari ke depan.

Penahanan terhadap tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAPidana).

“Yakni dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” ujarnya.

Atas hal tersebut, telah terdalat dua tersangka dalam dugaan kasus korupsi tersebut.

Sebelumnya, tersangka TT, selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu UPT Jalan dan Jembatan pada Dinas BMBK Provsu lebih dulu dititipkan di Rutan Kelas I Medan, Selasa (12/12/2023) lalu.

Keduanya disangka melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama Dokumen Pelaksanaan Pergeseran Anggaran (DPPA) UPT Jalan dan Jembatan Gunungsitoli Tahun Anggaran (TA) 2022 untuk kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan dan Jembatan Provinsi dengan pagu Rp6.448.681.500.

Jumlah uang yang dibayarkan kepada mandor dan pekerja tidak sesuai dengan bukti rekapan maupun kwitansi. Para mandor pekerja dan pekerja tidak pernah menandatangani bukti pembayaran upah

Menurut Juru Bicara Kejati Sumut tersebut, akibat perbuatan kedua tersangka keuangan negara dirugikan mencapai Rp2.454.949.986.

Baik RTZ maupun TT dijerat dengan sangkaan pidana Pasal 2 Ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidan. Lebih subsidair, Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

(cr28/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved