Kasus Pembunuhan
Cekcok di Warung Tuak Berujung Maut, Diduga Karena tak Mau Diajak Joget
Cekcok di warung tuak berujung tewasnya Apek (45) ditangan DJL (23) warga Jalan Anwar Idris, Kelurahan Gadiing, Kecamatan Datuk Bandar,.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Hendrik Naipospos
TRIBUN-MEDAN.COM, TANJUNGBALAI - Cekcok di warung tuak berujung tewasnya Apek (45) ditangan DJL (23) warga Jalan Anwar Idris, Kelurahan Gadiing, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Apek ditemukan terbaring tidak bernyawa di kediamannya di Jalan Jati, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Minggu (7/1/2024).
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Yon Edi Winara mengaku cekcok tersebut terjadi dikarenakan cekcok antar keduanya yang dibawah pengaruh minuman keras di warung tuak.
"Ditemukan oleh warga korban sudah tidak bernyawa setelah dianiaya oleh pelaku. Mereka cekcok di warung tuak," ujar Kapolres Tanjungbalai, Senin (8/1/2024).
Lanjut Kapolres, DJL yang datang kecafe mak bintang dalam kondisi mabuk untuk menikmati musik.
DJL mengajak korban berjoget namun, ajakannya di tolak oleh korban.
"Kemudian korban memikirkan dagu pelaku, sehingga pelaku mendorong dan memukul korban dengan tongkat hingga tersungkur hingga mengenai bangku," jelasnya.
Saat korban yang hendak bangkit, pelaku kembali menganiaya korban dengan menendang dada korban dan kembali menganiayanya dengan tongkat.
"Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap korban, bagian mana saja lukanya. Kami juga turut mengamankan sepeda motor milik pelaku," ujarnya.
Saat ini, Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungbalai masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku DJL dan masih dimintai keterangan.
"Sejauh ini, keterangan pelaku dan saksi-saksi masih saling berhubungan," pungkasnya.
(cr2/tribun-medan.com)
| TERKUAK ISI Chat Zakilah, Penyebab Sahir Tega Bunuh Istri, Korban Dibalut Dikasih Pewangi dan Kopi |
|
|---|
| Polres Humbahas Tetapkan Suami Korban Sebagai Tersangka Dugaan Pembunuhan |
|
|---|
| Diduga Karena Cemburu dan Menolak Berhubungan, Seorang Wanita Berakhir Tragis di Tangan Mantan Suami |
|
|---|
| Oknum TNI Pratu Richal Divonis Ringan 1,5 Tahun Bunuh Warga Polonia, LBH Medan: Pasalnya kok 351 |
|
|---|
| Pratu Richal Alunpah yang Habisi Pemilik Warung di Polonia Divonis 1,5 Tahun Bui |
|
|---|