Polresta Deliserdang

Pelaku Curat di Namorambe Diamankan Sat Reskrim Polresta Deliserdang

ARS, warga Dusun I Desa Jaba, Kecamatan Namo Rambe ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Namo Rambe atas kasus dugaan pencurian dengan pemberatan terhada

Editor: Arjuna Bakkara
IST
ARS, warga Dusun I Desa Jaba, Kecamatan Namo Rambe ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Namo Rambe atas kasus dugaan pencurian dengan pemberatan terhadap korban Nur (62) pada Kamis (4//2024) 

TRIBUN-MEDAN.COM, DELISERDANG-Seorang Pria Berinisial ARS, warga Dusun I Desa Jaba, Kecamatan Namo Rambe ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Namo Rambe atas kasus dugaan pencurian dengan pemberatan terhadap korban Nur (62) pada Kamis (4//2024) lalu.

Kejadian bermula pada hari Minggu (31/12/23) sekira pukul 18.00 wib, saat korban keluar rumah untuk menjual barang-barang botot ke Pasar 2 Desa Namo Mbelin Kecamatan Namo Rambe.

Koban pun pergi dengan tukang becak yang menerima barang-barang bekas (botot).

kemudian sekitar pukul 18.45. wib korban pulang ke rumah kontrakannya. Sesampainya di rumah korban masuk ke rumah dan melihat pintu belakang rumahnya sudah terbuka.

Barang berupa tas pun sudah tidak terlihat yang sebelumnya digantung di pintu kamarnya.

Di dalam tas tersbut krban mennaruh uang tunai sejumlah sebelas juta delapan ratus ribu rupiah (Rp.11.800.000,-).

Selanjutnya korban kembali melihat di tempat tidur korban bahwa Handphone 3 (tiga) unit milik korban sudah tidak ada lagi/hilang, adapun ke-3 henpone yang hilang tersebut adalah 1 (satu) Handphone Infinix dan 2 (dua) Handphone Android Merk Samsung Type Duos.

Selanjutnya korban keluar rumah untuk menyampaikan kepada warga/tetangga sekitar rumah korban dan juga kepada Kadus 2 Desa Jaba Pak Ali bahwa telah terjadi Tindak Pidana Pencurian di rumah korban.

Kemudian korban pun langsung bergegas menuju Polsek Namo Rambe untuk melaporkan kejadian yang menimpa korban.

Tiba di Polsek Namo Rambe korban langsung di terima di Unit SPKT untuk melaporkan kejadian yang menimpa dirinya. Menerima laporan tersebut saat itu juga personil Unit Reskrim Polsek Namo Rambe langsung melakukan Olah TKP dan melakukan penyelidikan.

Kemudian Unit Reskrim Polsek Namo Rambe pada hari Kamis tanggal 4 Januari 2024 sekira pukul 19.00 wib team Opsnal Polsek Namo Rambe yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Namo Rambe, menyelidiki keberadaan pelaku.

mMendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di Dusun II Desa Jaba Kecamatan Namorambe, selanjutnya Team Polsek Nambe Rambe langsung menuju ke tempat yg dimaksud dan berhasil mengamankan satu orang Laki-laki Dewasa yang berinisial ARS, tersebut.

Selanjutnya pelaku langsung dibawa ke mako Polsek Namo Rambe untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatan yang telah dilakukannya

Saat di Konfirmasi Kapolsek Namorambe AKP Ringgas Lubis, SH, MH, membenarkan penangkapan tersebut “ Pelaku ARS beserta barang bukti dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”, Tutupnya. (Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved