Tribun Wiki
Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Kereta Api, Nilai Santunan dari Jasa Raharja Bervariasi
Korban kecelakaan kereta api bisa mendapatkan santunan dari Jasa Raharja dengan cara berikut ini
Editor:
Array A Argus
AFP
Insiden kecelakaan kereta api, antara Kereta Api Turangga dan Kereta Api Lokal Bandung Raya dilaporkan menelan korban jiwa.
• Fotokopi akta kelahiran atau akte kenal lahir bagi korban yang belum menikah.
10. Menunggu proses pencairan.
Besaran Santunan Jasa Raharja
• Santunan meninggal dunia: Rp 50 juta.
• Santunan cacat tetap (maksimal): Rp 50 juta.
• Santunan perawatan (maksimal): Rp 20 juta.
• Santunan penggantian biaya penguburan jika korban tidak memiliki ahli waris: Rp 4 juta.
• Santunan untuk manfaat tambahan (penggantian biaya P3K): Rp 1 juta.
• Santunan untuk manfaat tambahan (penggantian biaya ambulans): Rp 500 ribu. (*)
(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Berita Terkait: #Tribun Wiki
| Profil dan Harta Kekayaan Gde Sumarjaya Linggih, Ketua DPD Golkar Bali |
|
|---|
| Kumpulan Ucapan Hari Raya Galungan dan Kuningan 2025 dalam Bahasa Bali |
|
|---|
| Profil Yasika Aulia Ramadhani, Anak Anggota DPRD Usia 20 Tahun Pemilik 41 Dapur MBG di Sulsel |
|
|---|
| Profil dan Harta Kekayaan Rospita Vici Paulyn, Ketua Sidang KIP yang Cecar UGM Soal Ijazah Jokowi |
|
|---|
| Kumpulan Ucapan Selamat Hari Raya Galungan 2025 Disertai Doa Penuh Makna |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/insiden-kecelakaan-kereta-api-antara-Kereta-Api-Turangga.jpg)