Tribun Wiki
Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Kereta Api, Nilai Santunan dari Jasa Raharja Bervariasi
Korban kecelakaan kereta api bisa mendapatkan santunan dari Jasa Raharja dengan cara berikut ini
• Foto diri yang menunjukkan kondisi cacat tetap.
8. Untuk korban luka-luka kemudian meninggal dunia:
• Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
• Surat kematian dari Rumah Sakit/Surat Kematian dari kelurahan, jika korban tidak dibawa ke Rumah Sakit.
• Fotokopi KTP korban dan ahli waris juga fotokopi Kartu Keluarga (KK).
• Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah.
• Fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir, bagi korban yang belum menikah.
• Kuitansi asli dan sah biaya perawatan dan kuitansi obat-obatan.
• Fotokopi surat rujukan bila korban pindah rawat ke Rumah Sakit lain.
9. Untuk korban meninggal dunia di TKP:
• Laporan polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
• Surat kematian dari rumah sakit atau surat kematian dari kelurahan jika korban tidak dibawa ke rumah sakit.
• Fotokopi KTP korban dan ahli waris.
• Fotokopi KK.
• Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah.
| Profil dan Harta Kekayaan Gde Sumarjaya Linggih, Ketua DPD Golkar Bali |
|
|---|
| Kumpulan Ucapan Hari Raya Galungan dan Kuningan 2025 dalam Bahasa Bali |
|
|---|
| Profil Yasika Aulia Ramadhani, Anak Anggota DPRD Usia 20 Tahun Pemilik 41 Dapur MBG di Sulsel |
|
|---|
| Profil dan Harta Kekayaan Rospita Vici Paulyn, Ketua Sidang KIP yang Cecar UGM Soal Ijazah Jokowi |
|
|---|
| Kumpulan Ucapan Selamat Hari Raya Galungan 2025 Disertai Doa Penuh Makna |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/insiden-kecelakaan-kereta-api-antara-Kereta-Api-Turangga.jpg)