Berita Persidangan
Nekat Antarkan 4 Kilogram Sabusabu ke Palembang, Tiga Kurir Ini Berakhir di Kursi Pesakitan
Tiga terdakwa narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (4/1/2024).
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Tiga terdakwa narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (4/1/2024).
Ketiga terdakwa yang merupakan warga asal Provinsi Aceh tersebut yakni Zulfikar bin Hasan (38), Hasriyanti alias Yanti (30), dan Banta Ahmad alias Cumeh bin T Hanafiah (48).
Saat dikonfirmasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosinta mengatakan, bahwaa surat dakwaan telah dibacakan.
"Sudah (pembacaan dakwaan)," kata JPU Rosinta saat dihubungi, Kamis (4/1/2024).
Mengutip surat dakwaan JPU, dikatakan bahwa perkara ini bermula saat saksi-saksi dari Kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut menerima informasi dari masyarakat adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu.
Kemudian melakukan penyelidikan selama satu minggu dan saksi-saksi dari Kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut berhasil mengetahui ada beberapa orang membawa narkotika jenis sabu dengan menggunakan kendaraan sebuah mobil.
"Selanjutnya para saksi polisi menyelidiki mobil tersebut dan pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2023 sekira pukul 06.00 WIB di Jalan Medan Banda Aceh, Kelurahan Stabat melihat satu unit mobil Toyota avanza Warna putih Nopol BL 1646 ZE, namun para saksi merasa curiga dengan mobil tersebut lalu mengikutinya dan setibanya di depan Polsek Stabat Medan-Banda Aceh, saksi-saksi dari Kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut melihat jalanan macet lalu langsung memberhentikan mobil avanza tersebut dan kemudian turun terdakwa Zulfikar sebagai pengemudi mobil dan Hasriyanti alias Yanti yang duduk dibangku tengah belakang sebelah kiri," urai Jaksa.
Kemudian saksi-saksi dari Kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut mengamankan ketiga orang tersebut, dan melakukan pengeledahan didalam mobil dan ditemukan empat bungkus plastik teh bertuliskan Qing Shan berisikan narkotika jenis sabu masing masing seberat 1000 gram dengan berat keseluruhannya empat kilogram netto yang berada di dashboard sebelah kiri depan tepatnya didepan tempat duduk dari saksi Jufriadi bin M Nasir.
Setelah itu saksi-saksi dari Kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut mengintrograsi terdakwa serta Hasriyanti alias Yanti dan mereka mengaku sabu tersebut diberikan oleh saksi Banta Ahmad alias Cumeh bin T Hanafiah pada hari Senin tanggal 30 oktober 2023 sekira pukul 04.00 wib di Aulue Pinem Kota Langsa Timur dan hendak diantar ke Palembang Sumatera Selatan.
"Bahwa kemudian saksi-saksi dari Kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan pencarian terhadap saksi Banta Ahmad. Dan pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2023 sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Medan banda Aceh, KM 106 Rw V Bukit Selamat, Kecamatan Besitang, Kabupaten langkat tepatnya didepan Hotel Besitang berhasil menangkap saksi Banta Ahmad, saksi-saksi dari Kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut juga ada menyita berikut barang bukti berupa empat bungkus Plastik teh cina yang bertuliskan Qing Shan berisikan narkotika jenis sabu masing masing seberat 1000 gram netto dengan berat keseluruhnya 4 KiloGram," katanya.
Selain itu, juga disita empat Unit Handphone dan satu Unit Mobil Toyota Avanza warna Putih dengan nomor polisi BL1646-ZE nomor rangka MHKAA1BY7PK027680 dan nomor mesin 1NRG232561 berikut dengan STNK.
Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa dan diserahkan Ke Poldasu Medan guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Bahwa sebelum ditangkap, terdakwa Zulfikar bin Hasan pada hari Kamis tanggal 26 Oktober 2023 sekira pukul 20.00 WIB ada dihubungi oleh saksi Banta Ahmad untuk membawa sabu ke Palembang dan akan diberikan upah sebesar Rp 40 juta, apabila sabu sudah sampai di Palembang," ucap Jaksa.
Kemudian terdakwa merental mobil toyota Avanza warna putih BK 1646 ZE seharga Rp 450 ribu dan terdakwa mengajak Junaidi (belum tertangkap) untuk berangkat ke Palembang, namun Juniadi mengajak istrinya Hasriyanti alias Yanti untuk turut serta ke Palembang bersama terdakwa Zulfikar bin Hasan, sedangkan Hasriyanti mengajak Jufriadi bin M Nasir dengan tujuan ke Padang untuk jalan jalan dan menemui kakaknya yang sedang sakit namun saksi Jufri bin M Nasir tidak mengatahui bahwa mereka berangkat membawa narkotika.
Kemudian pada hari Sabtu tanggal 29 Oktober 2023 sekira pukul 23.00 WIB terdakwa bersama Junaidi, Hasriyanti alias Yanti dan Jufriadi Bin M Nasir berangkat namun diperjalanan Junaidi suami dari saksi Hasriyanti turun dari mobil karena sakit kemudian perjalanan dilanjutkan.
| Mantan Kepala Sekolah dan Dua Terdakwa Korupsi Dana BOS SMA 16 Medan Mulai Diadili |
|
|---|
| Sampaikan Nota Pembelaan, Mantan Kadishub Siantar Minta Dibebaskan Kasus Pungli Parkir |
|
|---|
| Begal Emak-emak di Medan, Tiga Pelaku Dituntut 55 Bulan Penjara oleh JPU di Pengadilan Negeri Medan |
|
|---|
| Lolos dari Hukuman Mati, 2 Kurir Sabusabu 10,9 Kg Lolos Divonis 18 Tahun di PN Medan |
|
|---|
| Eks Kades Banjar Hulu Simalungun Divonis 10 Tahun Sebabkan Jaksa Tewas dan Korupsi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Foto-gedung-Pengadilan-Negeri-Medan_sidang-PKPUS-PT-Tor-Ganda-berlangsung_.jpg)