Medan Terkini

Berita Foto: INI Kata Pengamat Transportasi, Tarif Parkir Naik di Kota Medan

Sukrinaldi mengatakan seharusnya DPRD Medan dan Pemko Medan sebelum memutuskan aturan harus mempertimbangkan banyak hal.

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Abdan Syakuro
Berita Foto: INI Kata Pengamat Transportasi, Tarif Parkir Naik di Kota Medan - 03012024_TARIF-PARKIR-NAIK_ABDAN-SYAKURO-6.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Petugas parkir meminta retribusi parkir kepada pengendara roda dua di depan Stasiun Kereta Api Medan Jalan Kereta Api, Kota Medan, Rabu (3/1). Dinas Perhubungan Kota Medan akan menaikkan harga tarif parkir, seperti kendaraan roda dua menjadi Rp 3 ribu, mobil menjadi Rp 5 ribu, mini bus menjadi Rp 7 ribu, truk mini mnejadi Rp 8 ribu, dan truk gandeng menjadi Rp 12 ribu.
Berita Foto: INI Kata Pengamat Transportasi, Tarif Parkir Naik di Kota Medan - 03012024_TARIF-PARKIR-NAIK_ABDAN-SYAKURO-1.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Sejumlah sepeda motor terparkir di depan Stasiun Kereta Api Medan Jalan Kereta Api, Kota Medan, Rabu (3/1). Dinas Perhubungan Kota Medan akan menaikkan harga tarif parkir, seperti kendaraan roda dua menjadi Rp 3 ribu, mobil menjadi Rp 5 ribu, mini bus menjadi Rp 7 ribu, truk mini mnejadi Rp 8 ribu, dan truk gandeng menjadi Rp 12 ribu.
Berita Foto: INI Kata Pengamat Transportasi, Tarif Parkir Naik di Kota Medan - 03012024_TARIF-PARKIR-NAIK_ABDAN-SYAKURO-2.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Petugas parkir menjaga kendaraan yang terparkir di depan Stasiun Kereta Api Medan Jalan Kereta Api, Kota Medan, Rabu (3/1). Dinas Perhubungan Kota Medan akan menaikkan harga tarif parkir, seperti kendaraan roda dua menjadi Rp 3 ribu, mobil menjadi Rp 5 ribu, mini bus menjadi Rp 7 ribu, truk mini mnejadi Rp 8 ribu, dan truk gandeng menjadi Rp 12 ribu.
Berita Foto: INI Kata Pengamat Transportasi, Tarif Parkir Naik di Kota Medan - 03012024_TARIF-PARKIR-NAIK_ABDAN-SYAKURO-7.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Seorang pengendara sepeda motor sedang mencari tempat parkir yang kosong di depan Stasiun Kereta Api Medan Jalan Kereta Api, Kota Medan, Rabu (3/1). Dinas Perhubungan Kota Medan akan menaikkan harga tarif parkir, seperti kendaraan roda dua menjadi Rp 3 ribu, mobil menjadi Rp 5 ribu, mini bus menjadi Rp 7 ribu, truk mini mnejadi Rp 8 ribu, dan truk gandeng menjadi Rp 12 ribu.
Berita Foto: INI Kata Pengamat Transportasi, Tarif Parkir Naik di Kota Medan - 03012024_TARIF-PARKIR-NAIK_ABDAN-SYAKURO-5.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Petugas parkir merapikan kendaraan yang terparkir di depan Stasiun Kereta Api Medan Jalan Kereta Api, Kota Medan, Rabu (3/1). Dinas Perhubungan Kota Medan akan menaikkan harga tarif parkir, seperti kendaraan roda dua menjadi Rp 3 ribu, mobil menjadi Rp 5 ribu, mini bus menjadi Rp 7 ribu, truk mini mnejadi Rp 8 ribu, dan truk gandeng menjadi Rp 12 ribu.

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dinas Perhubungan Kota Medan akan menaikkan harga tarif parkir baik kendaraan di tahun 2024 ini.

Kenaikan harga parkir tersebut berbeda-beda. Untuk kendaraan roda dua menjadi Rp 3000, mobil menjadi 5.000, mini bus menjadi Rp 7.000, Truck mini menjadi Rp 8.000 dan Truk Gandengan menjadi Rp 12.000 ribu.

Menanggapi hal itu, pengamat Transportasi dari Lembaga Study Advokasi Transportasi Sumatera Utara Sukrinaldi dengan tegas mengatakan tidak setuju akan kenaikan tarif tersebut.

Sukrinaldi mengatakan seharusnya DPRD Medan dan Pemko Medan sebelum memutuskan aturan harus mempertimbangkan banyak hal.

Menurutnya, di masa yang sulit tidak tepat rasanya aturan perda tersebut direalisasikan. Mengingat, untuk membayar parkir sebesar Rp 2.000 saja banyak masyarakat yang sulit dan keberatan.

"Saya jelas tidak setuju dengan adanya aturan Perda ini. Disini pemerintah seharusnya jangan terlalu gegabah untuk membuat Perda," ucapnya saat di konfirmasi, Rabu (3/1/2024).

Menurutnya, dibandingkan buat Perda baru untuk menaikkan tarif, Pemko dan DPRD seharusnya memantau penertiban parkir dan jukir liar.

"Karena kalau dinaikkannya harga parkir untuk meningkatkan PAD. Sebenarnya dari pajak kendaraan dan lain-lain ada. Tidak harus tarif parkir yang dinaikkan," ucapnya.

Menurutnya, aturan Perda tersebut juga harus jelas. Misalnya tarif parkir Rp 5 ribu itu dalam bentuk kartu dan lain-lain.

"Kalau dibandingkan dengan daerah ibu kota dan beberapa provinsi yang jadi patokan. Bisa dilihat cara mereka lebih tertib. Tapi kalau di Medan masih harus banyak pembenahan dibandingkan harus menaikkan tarif parkir," ucapnya.

Dikatakannya, ada banyak dampak negatif jika Perda tarif parkir kendaraan yang baru berlaku. Diantaranya, akan banyak orang yang bertengkar di jalan, dan hal buruk lainnya.

"Gini ajalah gak usah Rp 5 ribu. Harga parkir Rp 2 ribu aja kadang banyak buat warga bertengkar di jalanan," jelasnya.

Kemudian, dikatakannya ketentuan parkir yang baru ini seperti apa. Misal, kendaraan harus parkir berapa jam baru ditarif atau bagaimana.

"Nanti, orang cuman parkir sebentar. Orangnya belum turun sudah diminta bayar. Bisa-bisa banyak pertengkaran di jalanan. Seharusnya pemerintah dan DPRD bisa memikirkan itu," ucapnya.

(cr5/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved