Medan Terkini
Berita Foto: INI Kata Pengamat Transportasi, Tarif Parkir Naik di Kota Medan
Sukrinaldi mengatakan seharusnya DPRD Medan dan Pemko Medan sebelum memutuskan aturan harus mempertimbangkan banyak hal.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Abdan Syakuro
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dinas Perhubungan Kota Medan akan menaikkan harga tarif parkir baik kendaraan di tahun 2024 ini.
Kenaikan harga parkir tersebut berbeda-beda. Untuk kendaraan roda dua menjadi Rp 3000, mobil menjadi 5.000, mini bus menjadi Rp 7.000, Truck mini menjadi Rp 8.000 dan Truk Gandengan menjadi Rp 12.000 ribu.
Menanggapi hal itu, pengamat Transportasi dari Lembaga Study Advokasi Transportasi Sumatera Utara Sukrinaldi dengan tegas mengatakan tidak setuju akan kenaikan tarif tersebut.
Sukrinaldi mengatakan seharusnya DPRD Medan dan Pemko Medan sebelum memutuskan aturan harus mempertimbangkan banyak hal.
Menurutnya, di masa yang sulit tidak tepat rasanya aturan perda tersebut direalisasikan. Mengingat, untuk membayar parkir sebesar Rp 2.000 saja banyak masyarakat yang sulit dan keberatan.
"Saya jelas tidak setuju dengan adanya aturan Perda ini. Disini pemerintah seharusnya jangan terlalu gegabah untuk membuat Perda," ucapnya saat di konfirmasi, Rabu (3/1/2024).
Menurutnya, dibandingkan buat Perda baru untuk menaikkan tarif, Pemko dan DPRD seharusnya memantau penertiban parkir dan jukir liar.
"Karena kalau dinaikkannya harga parkir untuk meningkatkan PAD. Sebenarnya dari pajak kendaraan dan lain-lain ada. Tidak harus tarif parkir yang dinaikkan," ucapnya.
Menurutnya, aturan Perda tersebut juga harus jelas. Misalnya tarif parkir Rp 5 ribu itu dalam bentuk kartu dan lain-lain.
"Kalau dibandingkan dengan daerah ibu kota dan beberapa provinsi yang jadi patokan. Bisa dilihat cara mereka lebih tertib. Tapi kalau di Medan masih harus banyak pembenahan dibandingkan harus menaikkan tarif parkir," ucapnya.
Dikatakannya, ada banyak dampak negatif jika Perda tarif parkir kendaraan yang baru berlaku. Diantaranya, akan banyak orang yang bertengkar di jalan, dan hal buruk lainnya.
"Gini ajalah gak usah Rp 5 ribu. Harga parkir Rp 2 ribu aja kadang banyak buat warga bertengkar di jalanan," jelasnya.
Kemudian, dikatakannya ketentuan parkir yang baru ini seperti apa. Misal, kendaraan harus parkir berapa jam baru ditarif atau bagaimana.
"Nanti, orang cuman parkir sebentar. Orangnya belum turun sudah diminta bayar. Bisa-bisa banyak pertengkaran di jalanan. Seharusnya pemerintah dan DPRD bisa memikirkan itu," ucapnya.
(cr5/tribun-medan.com)
Tribun Medan
Tribun-medan.com
Kota Medan
medan terkini
Pengamat Transportasi
Tarif Parkir Naik
tarif parkir
Dinas Perhubungan Kota Medan
DPRD Medan
Pemko Medan
Petugas Parkir
Sukrinaldi
Transportasi dari Lembaga Study Advokasi Transport
Perda Baru
| 3 Terdakwa Korupsi Dana BOS SMA 16 Medan Mulai Diadil |
|
|---|
| Polisi Akhirnya Ungkap Identitas Mayat Pria Membusuk di Helvetia, Keluarga Tanda Tato Donald Bebek |
|
|---|
| Identitas Mayat Pria Membusuk di Lahan Kosong Medan Helvetia Terungkap, Keluarga Kenal Tato di Kaki |
|
|---|
| RUPS-LB Bank Sumut Kukuhkan Jajaran Direksi Baru, Berikut Daftar Namanya |
|
|---|
| Berita Foto: Warga Antrean Menunggu Penyaluran Dana Bansos di Lapangan Sejati Medan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/03012024_TARIF-PARKIR-NAIK_ABDAN-SYAKURO-6.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/03012024_TARIF-PARKIR-NAIK_ABDAN-SYAKURO-1.jpg)

:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/03012024_TARIF-PARKIR-NAIK_ABDAN-SYAKURO-7.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/03012024_TARIF-PARKIR-NAIK_ABDAN-SYAKURO-5.jpg)