Sumut Memilih

Ada Baliho Prabowo-Gibran Langgar Aturan Dekat Poskonya, TKD AMIN Sumut : Mesti Dibongkar

Salah satu zona yang dilarang KPU Medan mendirikan alat peraga kampanye adalah Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Diponegoro kota Medan. 

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
Baliho pasangan presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka terlihat berdiri di trotoar jalan Jenderal Sudirman, Kota Medan. Keberadaan baliho itu tidak jauh dari posko pemenangan tim kampanye daerah Amin Sumut, Rabu (3/1/2024). 

"Kan sudah ada aturan, ya kalau tidak ya jadi suka suka semrawut dan merusak estetika kota. Kami harap ini bisa dilaksanakan," kata dia. 

Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan pun telah mengeluarkan keputusan mengenai penetapan lokasi larangan alat peraga kampanye pemilu 2024.

Hal itu berdasarkan keputusan KPU Medan nomor 820 tahun 2023 yang diterbitkan KPU Medan pada Desember silam. 

Berdasarkan keputusan KPU, ada 13 titik yang tidak diperbolehkan memasang alat kampanye lantaran lokasi tersebut merupakan jalan protokol, lokasi sekolah, rumah ibadah, perumahan ASN, BUMN serta pusat perkantoran pemerintah.

Namun KPU Medan tetap memperbolehkan beberapa partai politik yang kebetulan berkantor di jalan bebas APK dapat memasang baliho atau umbul umbul dengan catatan berada di sekitar pekarangan kantor partai. 

Berikut adalah 13 lokasi bebas APK di Medan

1. Jalan Jenderal Sudirman (Simpang Letjend S Parman sampai dengan Simang Jalan Imam Bonjol)

2. . Jalan Kapten Maulana Lubis (Simpang Jalan Letjend S Parman - Simpang Jalan Jembatan Sei Deli)

3. Jalan Pangeran Diponegoro (Simpang Jalan Sudirman - Simpang Jalan Kejaksaan)

4. Jalan Imam Bonjol (Simpang Jalan Kapten Maulana Lubis - Simpang Jalan Ir. H Juanda)

5. Jalan Walikota (Simpang Jalan Sudirman - Simpang Jaan Ir H Juanda)

6. Jalan Pengadilan (Simpang Jalan Kejaksaan - Simpang Jalan Kapten Maulana Lubis)

7. Jalan Kejaksaan (Simpang Jalan Imam Bonjol - Simpang Jalan Teuku Umar)

8. Jalan Letjend Suprapto (Simpang Jalan Brigjend Katamso - Simpang Jalan Imam Bonjol)

9. Jalan Balai Kota (Simpang Jalan Ahmad Yani - Simpang Jalan Bukit Barisan)

10. Jalan Pulau Pinang (Simpang Jalan Stasiun - Simpang Jalan Balai kota)

11. Jalan Bukit Barisan (Simpang Jalan Balai Kota - Simpang Jalan Stasiun)

12. Jalan Stasiun (Simpang Jalan Bukit Barisan - Simpang Jalan Pulau Penang)

13. Jalan Raden Saleh (Simpang Jalan Jembatan Sei Deli - Simpang Jalan Balai Kota). 

(cr17/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved