Sumut Memilih
Ada Baliho Prabowo-Gibran Langgar Aturan Dekat Poskonya, TKD AMIN Sumut : Mesti Dibongkar
Salah satu zona yang dilarang KPU Medan mendirikan alat peraga kampanye adalah Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Diponegoro kota Medan.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan telah menerbitkan 13 zona yang dilarang mendirikan alat peraga kampanye atau APK.
Meski begitu, baliho calon presiden masih ditemukan mejeng di sana.
Salah satu zona yang dilarang KPU Medan mendirikan alat peraga kampanye adalah Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Diponegoro kota Medan.
Namun pantauan tribun-medan.com, beberapa baliho pasangan calon presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka terlihat berdiri.
Ada beberapa baliho di sana berukuran sedang. Tampak beberapa baliho diikat menggunakan tali rapiah di antara tiang listrik.
Sebagian lain berdiri menggunakan tiang penyangga di persimpangan menuju Jalan Jenderal Sudirman menuju jalan Diponegoro.
Beberapa baliho bergambar pasangan presiden nomor urut 2 itu juga terlihat berada di trotoar di Jalan Sudirman.
Letak hanya beberapa meter dari posko pemenangan tim kampanye daerah pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) Sumut.
Keberadaan baliho itu pun ditanggapi oleh juru bicara tim pemenangan daerah pasangan Amin Sumut, Zera Salim Ritonga.
Menurutnya, baliho tersebut sebaiknya segera diturunkan oleh Bawaslu atau Pemko Medan.
"Saya kira jika ada baliho berada pada titik yang dilarang sebaiknya alat peraga kampanye berupa baliho itu segera diterbitkan oleh Bawaslu dan Pemko Medan," kata Zera kepada tribun, Rabu (3/1/2024).
Anggota DPRD Sumut dari PKB itu menilai, semua pihak termasuk partai politik, calon presiden dan calon anggota legislatif mesti patuh dan taat pada aturan yang sudah ditetapkan KPU.
Zera mengingatkan, penindakan penting dilakukan agar tidak ada kesan diskriminasi.
"Terkait aturan titik penempatan alat praga di Kota Medan harus dipatuhi semua pihak. Saya kira semua yang melanggar harus diterbitkan agar (tidak ada seolah) diskriminasi," kata dia.
Zera yakin larangan penempatan baliho yang dibuat KPU Medan sudah tepat dengan tujuan agar pemilihan umum dapat berjalan kondusif dan tetap menjaga keindahan kota Medan.
"Kan sudah ada aturan, ya kalau tidak ya jadi suka suka semrawut dan merusak estetika kota. Kami harap ini bisa dilaksanakan," kata dia.
Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan pun telah mengeluarkan keputusan mengenai penetapan lokasi larangan alat peraga kampanye pemilu 2024.
Hal itu berdasarkan keputusan KPU Medan nomor 820 tahun 2023 yang diterbitkan KPU Medan pada Desember silam.
Berdasarkan keputusan KPU, ada 13 titik yang tidak diperbolehkan memasang alat kampanye lantaran lokasi tersebut merupakan jalan protokol, lokasi sekolah, rumah ibadah, perumahan ASN, BUMN serta pusat perkantoran pemerintah.
Namun KPU Medan tetap memperbolehkan beberapa partai politik yang kebetulan berkantor di jalan bebas APK dapat memasang baliho atau umbul umbul dengan catatan berada di sekitar pekarangan kantor partai.
Berikut adalah 13 lokasi bebas APK di Medan
1. Jalan Jenderal Sudirman (Simpang Letjend S Parman sampai dengan Simang Jalan Imam Bonjol)
2. . Jalan Kapten Maulana Lubis (Simpang Jalan Letjend S Parman - Simpang Jalan Jembatan Sei Deli)
3. Jalan Pangeran Diponegoro (Simpang Jalan Sudirman - Simpang Jalan Kejaksaan)
4. Jalan Imam Bonjol (Simpang Jalan Kapten Maulana Lubis - Simpang Jalan Ir. H Juanda)
5. Jalan Walikota (Simpang Jalan Sudirman - Simpang Jaan Ir H Juanda)
6. Jalan Pengadilan (Simpang Jalan Kejaksaan - Simpang Jalan Kapten Maulana Lubis)
7. Jalan Kejaksaan (Simpang Jalan Imam Bonjol - Simpang Jalan Teuku Umar)
8. Jalan Letjend Suprapto (Simpang Jalan Brigjend Katamso - Simpang Jalan Imam Bonjol)
9. Jalan Balai Kota (Simpang Jalan Ahmad Yani - Simpang Jalan Bukit Barisan)
10. Jalan Pulau Pinang (Simpang Jalan Stasiun - Simpang Jalan Balai kota)
11. Jalan Bukit Barisan (Simpang Jalan Balai Kota - Simpang Jalan Stasiun)
12. Jalan Stasiun (Simpang Jalan Bukit Barisan - Simpang Jalan Pulau Penang)
13. Jalan Raden Saleh (Simpang Jalan Jembatan Sei Deli - Simpang Jalan Balai Kota).
(cr17/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Baliho-pasangan-presiden-nomor-urut-2-Prabowo-Subianto-dan-Gibran-Rakabuming-Raka.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.