Sumut Memilih

Ada Baliho Prabowo-Gibran Langgar Aturan Dekat Poskonya, TKD AMIN Sumut : Mesti Dibongkar

Salah satu zona yang dilarang KPU Medan mendirikan alat peraga kampanye adalah Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Diponegoro kota Medan. 

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
Baliho pasangan presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka terlihat berdiri di trotoar jalan Jenderal Sudirman, Kota Medan. Keberadaan baliho itu tidak jauh dari posko pemenangan tim kampanye daerah Amin Sumut, Rabu (3/1/2024). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan telah menerbitkan 13 zona yang dilarang mendirikan alat peraga kampanye atau APK.

Meski begitu, baliho calon presiden masih ditemukan mejeng di sana. 

Salah satu zona yang dilarang KPU Medan mendirikan alat peraga kampanye adalah Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Diponegoro kota Medan. 

Namun pantauan tribun-medan.com, beberapa baliho pasangan calon presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka terlihat berdiri. 

Ada beberapa baliho di sana berukuran sedang. Tampak beberapa baliho diikat menggunakan tali rapiah di antara tiang listrik.

Sebagian lain berdiri menggunakan tiang penyangga di persimpangan menuju Jalan Jenderal Sudirman menuju jalan Diponegoro. 

Beberapa baliho bergambar pasangan presiden nomor urut 2 itu juga terlihat berada di trotoar di Jalan Sudirman. 

Letak hanya beberapa meter dari posko pemenangan tim kampanye daerah pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) Sumut. 

Keberadaan baliho itu pun ditanggapi oleh juru bicara tim pemenangan daerah pasangan Amin Sumut, Zera Salim Ritonga. 

Menurutnya, baliho tersebut sebaiknya segera diturunkan oleh Bawaslu atau Pemko Medan. 

"Saya kira jika ada baliho berada pada titik yang dilarang sebaiknya alat peraga kampanye berupa baliho itu segera diterbitkan oleh Bawaslu dan Pemko Medan," kata Zera kepada tribun, Rabu (3/1/2024). 

Anggota DPRD Sumut dari PKB itu menilai, semua pihak termasuk partai politik, calon presiden dan calon anggota legislatif mesti patuh dan taat pada aturan yang sudah ditetapkan KPU. 

Zera mengingatkan, penindakan penting dilakukan agar tidak ada kesan diskriminasi. 

"Terkait aturan titik penempatan alat praga di Kota Medan harus dipatuhi semua pihak. Saya kira semua yang melanggar harus diterbitkan agar (tidak ada seolah) diskriminasi," kata dia. 

Zera yakin larangan penempatan baliho yang dibuat KPU Medan sudah tepat dengan tujuan agar pemilihan umum dapat berjalan kondusif dan tetap menjaga keindahan kota Medan. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved